IDEAtimes.id, Makassar;- Kasus dugaan penembakan terhadap tiga pemuda di Makassar yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18) mendapat sorotan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantan Hukum PBHI Sulsel, Syamsumarlin mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut bertentangan dengan SOP penggunaan senjata api.
“Secara jelas diatur dalam Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan didalam tindakan kepolisian dan Perkapolri No.8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam tugas kepolisian.”Ungkap Syamsumarlin melalui rilisnya kepada ideatimes.id, Senin, 31/8/2020.
Kata Sem sapaannya, Polisi sebagai aparat yang di persenjatai dengan segala kewenangan yang diberikan oleh negara harus tetap bertindak sesuai protapnya.
“Jika peristiwa mematikan tersebut benar di lakukan oleh kepolisian, maka itu jelas dan nyata adalah sebuah pelanggaran HAM.” Terangnya.
“Dalam prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian, tindakan tersebut dapat dilakukan ketika terduga pelaku kejahatan berusaha melarikan diri atau melakukan perlawanan yang mengancam nyawa aparat itu pun dengan tembakan peringatan ke udara.” Tegasnya.
Ia pun mendesak Komnas HAM dan KOMPOLNAS agar melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
“Pelaku penembakan brutal tersebut harus ditindak secara tegas demi penegakan hukum dan hak asasi manusia.” Tandasnya.