IDEAtimes.id, Makassar – Demi mencegah penyebaran virus covid-19, para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dilarang berkampanye mengumpulkan banyak orang.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Makassar Endang Sari, Jumat, (25/9/2020).
“Iya, dilarang sesuai PKPU.” Ucapnya singkat, Jumat, (25/9).
Berikut larangan kampanye :
1. Rapat Umum
2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan/atau konser musik.
3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.
4. Perlombaan
5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah.
Berikut kampanye yang di perbolehkan :
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog
3. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
5. Pemasangan alat peraga kampanye
6. Penayangan iklan kampamye di media massa cetak, massa eletronik, media sosial dan/atau media daring; dan/atau
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan peundang-undangan.(*)