Jumat, Maret 27, 2026

Paslon Tidak Laporkan LPPDK, KPU Makassar : Bisa Didiskualifikasi

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar – Empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makasar sudah memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Jumat kemarin, (25/9/2020).

Masuknya laporan awal dana kampanye tersebut sebagai salah satu tahapan di pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Makassar, Abd. Rahman mengatakan, paslon bisa mengisi op sidakam melalui akun masing-masing.

“Baik itu di sidakam offline atau online.” Kata Abd. Rahman, Sabtu, (26/9).

Kata Rahman, paslon atau tim tidak lagi setiap saat atau bulan ke KPU untuk membawa laporan.

“Nanti ada tahapannya di rekap dan dilapor secara resmi di KPU kota namanya LPSDK(Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Nanti di pertengahan tahapan kampanye.” Ujar dia.

“Terakhir 2 hari setelah masa kampanye selesai dilaporkan di LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).”

Bagi yang tidak melaporkan LPPDK, atau melewati batas waktu, Kata dia, maka akan berdampak pembatalan atau diskualifikasi.

“Kalau di LPPDK tidak melaporkan atau melewati batas akhir pelaporan maka bisa berdampak pembatalan atau diskualifikasi.” Urainya.(*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Wabup Luwu Serahkan LKPJ 2025, Realisasi Pendapatan Capai 96,35 Persen

IDEAtimes.id, LUWU - Wakil Bupati Luwu Dhevy Bijak secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun Anggaran...
Terkait
Terkini

Wabup Luwu Serahkan LKPJ 2025, Realisasi Pendapatan Capai 96,35 Persen

IDEAtimes.id, LUWU - Wakil Bupati Luwu Dhevy Bijak secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun Anggaran...

Berita Lainnya