Kamis, Maret 13, 2025

Paslon JOIN Percayakan Putra Asli Kep. Aru Sebagai Tim Hukum

Terkait

IDEAtimes.id, MALUKU – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020-2025 Kepulauan Aru dr Johan Gonga – Taper Muin Sogalrey membentuk tim hukum.

Hebatnya, tim hukum yang di isi empat orang itu adalah putra dan putri asli Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Terbukti, Ketua Tim Hukum JOIN tagline pasangan tersebut dipimpin oleh Gusty Teluwun pemuda asli Aru dari Desa Mesiang.

Gusty didampingi tiga temannya yang juga asli Aru yaitu Udin Sareman, Nona Ema Arloy, dan Wahab Mangar.

Selain dipercaya sebagai pemegang kendali tim hukum, keempat orang ini akan bekerja profesional untuk mengawal seluruh tahapan pilkada Aru.

“Tentu kita tetap berpedoman pada peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 terkait kampanye Bupati dan Wakil Bupati dan Atau/Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 38/PL.05.2-Kpts/8107/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada sisi Penyelenggara Pemilu di tingkat Daerah dalam hal ini adalah KPUD Kepulauan Aru dan jajaranya hingga ke bawah yaitu PPK dan PPS. ” ungkap Gusty Teluwun, Jumat, (9/10/2020).

Selain itu Tim Hukum JOHAN-MUIN (JOIN) juga akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan jajarannya hingga ke bawah yaitu Panwascam dan Panwas Lapangan terkait waktu masa dimulainya Kampanye hingga batas waktu berakhirnya masa Kampanye.

“Dengan tetap mendasari pada ketentuan Kompilasi Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 10 Tahun 2020, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).” terangnya.

“Dan juga Tim Hukum tetap membangun berkoordinasi dengan TNI-POLRI Aparat Penegak Hukum (Polda Maluku) dalam hal ini Kepolisian Resor Kepulauan Aru sebagai sesama Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 5 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat/Pengaca sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menjalankan fungsinya untuk menegakan hukum dan keadilan.” imbuhnya.

Ia menambahkan, menjaga agar Pilkada Aru tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tentunya mengedepankan cara-cara yang sehat serta bersama-sama semua masyarakat Aru menghadirkan suasana yang sejuk dan menjaga keamanan, ketentraman demi tercapainya Pilkada Aru yang damai.(*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya