Selasa, Januari 20, 2026

Pro Rakyat, Petani di Lutim All Out Menangkan Ibas-Rio

Terkait

IDEAtimes.id, MALILI – Warga di Dusun Kunyi Kunyi, Desa Kalaena, Kecamatan Angkona semakin yakin dan siap memenangkan pasangan calon (Paslon) Irwan Bachri Syam yang berduet dengan Andi Muh. Rio Pattiwiri Hatta, di kontestasi Pilkada 2020 Kabupaten Luwu Timur.

Hal tersebut diketahui setelah puluhan masyarakat setempat mendengar pemaparan visi-misi dan program pro rakyat yang disampaikan oleh calon Bupati, Irwan Bachri Syam, di Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Minggu (08/11/2020) Siang.

Sahril, salah seorang warga setempat berharap agar program visi-misi paslon Ibas-Rio mampu meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat.

“Kami sudah mendengar visi-misi pak Irwan BS, dan ini sangat diharapkan masyarakat, apalagi masyarakat disini kadang susah dapat pupuk walaupun subsidi,” ulasnya.

Sahril juga menjelaskan bahwa program Ibas-Rio ini sangat diharapkan, untuk meningkatkan semangat para petani dan juga tetap berusaha meningkatkan hasil komoditi unggulan seperti Kakao (Coklat), Sawit dan Jagung, mengingat APBD Kabupaten Luwu Timur sangat besar.

“Untuk itu, saya mengajak teman-teman petani untuk berjuang memenangkan pasangan Ibas-Rio. Alasannya sederhana, programnya merakyat dan diyakini mampu mensejahterakan kami sebagai petani kedepan,” tambahnya.

Sama halnya yang disampaikan oleh Suhardi, dirinya juga sangat berharap program Ibas-Rio, khususnya di sektor pertanian bisa segera terlaksana ketika diamanahkan sebagai Bupati/Wakil Bupati Luwu Timur 2020-2025.

“Program Ibas-Rio adalah harapan petani. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memilih pasangan IBAS-RIO pada 9 Desember nanti, agar kehidupan petani kita bisa lebih makmur dan sejahtera,” tutupnya.  (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya