Selasa, April 16, 2024

Dipimpin Jimly, Sembilan Mantan Hakim MK Berkumpul, Bahas Pencopotan Aswanto

Terkait
spot_img

IDEAtimes.id, JAKARTA – Sembilan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pertemuan membahas pencopotan Aswanto.

Rombongan ini dipimpin langsung mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Turut hadir Menko Polhukam Mahfud MD yang juga mantan ketua MK.

Jimly usai pertemuan mengatakan, pemberhentian hakim itu berdasarkan surat dari MK bukan dari lembaga yang bersangkutan.

“Menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan,” kata Jimly setelah pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10).

Kata dia, pemberhentian hakim dilakukan dengan alasan meninggal dunia, habis masa jabatan, melanggar hukum, atau kode etik.

Sehingga menurut Jimly, DPR tak berwenang memberhentikan hakim konstitusi dalam hal ini Aswanto.

“Ini surat kepada presiden kalau pemberhentian hakim harus dari ketua MK, menurut Pasal 23 ayat (4) tadi. Demikian juga prosedur pengangkatan hakim baru,” ucap mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Jimly menegaskan, keputusan DPR mencopot Aswanto sangat bertentangan dengan UU MK dan UUD 1945.

Oleh karena itu, Jimly menyarankan kepada Presiden Jokowi agar tak mengubris surat dari DPR mengenai pemecatan Aswanto.

“Ya ini kan keputusan lembaga politik, jadi bisa juga direspons dengan politik juga, bisa diparipurna lagi atau bisa juga misalnya didiamkan saja,” ujar Jimly.

Pada pertemuan itu, empat eks hakim konstitusi datang secara langsung diantaranya Jimly, Hamdan, Mahfud, dan Maruarar Siahaan.

Sementara lima orang hakim konstitusi lainnya datang secara virtual yaitu Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, I Dewa Gede Palguna, dan Maria Farida Indrati.

Para mantan hakim MK meminta penjelasan dari Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengenai prosesi pencopotan Aswanto.

Mereka juga mengecek surat-surat yang berkaitan dengan pencopotan Aswanto.

Sebelumnya, DPR menetapkan pemberhentian Aswanto dari MK.

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya berhak melakukan pencopotan karena Aswanto hakim yang diusulkan DPR. (*)

spot_img
Terkini

PSM Buka Suara Soal Sanksi Larangan Transfer Pemain 3 Periode dari FIFA

IDEAtimes.id, MAKASSAR - PSM Makassar buka suara soal adanya hukuman dari FIFA terkait larangan transfer pemain. Larangan transfer pemain tersebut...
Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Sembilan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pertemuan membahas pencopotan Aswanto.

Rombongan ini dipimpin langsung mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Turut hadir Menko Polhukam Mahfud MD yang juga mantan ketua MK.

Jimly usai pertemuan mengatakan, pemberhentian hakim itu berdasarkan surat dari MK bukan dari lembaga yang bersangkutan.

“Menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan,” kata Jimly setelah pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10).

Kata dia, pemberhentian hakim dilakukan dengan alasan meninggal dunia, habis masa jabatan, melanggar hukum, atau kode etik.

Sehingga menurut Jimly, DPR tak berwenang memberhentikan hakim konstitusi dalam hal ini Aswanto.

“Ini surat kepada presiden kalau pemberhentian hakim harus dari ketua MK, menurut Pasal 23 ayat (4) tadi. Demikian juga prosedur pengangkatan hakim baru,” ucap mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Jimly menegaskan, keputusan DPR mencopot Aswanto sangat bertentangan dengan UU MK dan UUD 1945.

Oleh karena itu, Jimly menyarankan kepada Presiden Jokowi agar tak mengubris surat dari DPR mengenai pemecatan Aswanto.

“Ya ini kan keputusan lembaga politik, jadi bisa juga direspons dengan politik juga, bisa diparipurna lagi atau bisa juga misalnya didiamkan saja,” ujar Jimly.

Pada pertemuan itu, empat eks hakim konstitusi datang secara langsung diantaranya Jimly, Hamdan, Mahfud, dan Maruarar Siahaan.

Sementara lima orang hakim konstitusi lainnya datang secara virtual yaitu Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, I Dewa Gede Palguna, dan Maria Farida Indrati.

Para mantan hakim MK meminta penjelasan dari Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengenai prosesi pencopotan Aswanto.

Mereka juga mengecek surat-surat yang berkaitan dengan pencopotan Aswanto.

Sebelumnya, DPR menetapkan pemberhentian Aswanto dari MK.

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya berhak melakukan pencopotan karena Aswanto hakim yang diusulkan DPR. (*)

spot_img
Terkini

PSM Buka Suara Soal Sanksi Larangan Transfer Pemain 3 Periode dari FIFA

IDEAtimes.id, MAKASSAR - PSM Makassar buka suara soal adanya hukuman dari FIFA terkait larangan transfer pemain. Larangan transfer pemain tersebut...

Berita Lainnya

spot_img