Minggu, Mei 18, 2025

Gunakan APBD, Tugas PPID Non ASN Bentukan Walkot Makassar Cuma Urus Sosial Media dan Menangkal Berita Hoax

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh. Ramdham Pomanto baru saja membentu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Non ASN.

PPID ini dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor ; 961/049.05/Tahun 2023 tentang Penunjukan Anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas Pembantu Non Apartur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Dalam surat keputusan itu, Wali Kota Makassar merujuk pada Perwali Nomor 61 Tahun 2016 tentang pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkup pemerintah kota Makassar.

Lantas apa tugas PPID Non ASN Bentukan Wali Kota Makassar ini?

Mengutip SK, para PPID ini mempunyai beberapa tugas diantaranya, menguatkan PPID di Lingkup SKPD, Membentuk opini publik melalui penyebarluasan informasi terkait kegiatan dan program di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Menangkal isu-isu negatif dan hoax yang berkembang di media sosial dan melakukan pemantauan penyebaran informasi.

Namun, Pemerintah Kota Makassar diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Di Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Bab V Pasal 11 menyebutkan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas sekretariat Daerah,sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, kecamatan dan/atau Pejabat Fungsional.

Kabid Kominfo kota Makassar Isnaini Nurdin saat dihubungi, Kamis (17/8) terkait dugaan pelanggaran tersebut mengungkapkan saat ini tim Hukum Pemkot Makassar masih mempelajari hal tersebut.

“Masih dipelajari dulu (Tim Hukum), nanti saya kirimiki jawabannya. takutnya salah jawab.” ungkap Isnaini, Kamis, (17/8).

Sementara dalam SK PPID non ASN ini terdapat beberapa diantaranya merupakan pejabat di Perusahaan Daerah (Perusda) kota Makassar hingga eks Timses Danny – Fatma dan Non ASN.

Misalnya Henny Handayani yang merupakan Sekretaris Dewas PDAM Makassar dan juga mantan Juru Bicara Danny – Fatma, Irwansyah Syarifuddin Dewan Pengawas PD Terminal Makassar Raya.

Kemudian ada Ilham Dewan pengawas PD Pasar, Roni (Non ASN), Ibnu hajar (Non ASN) dan banyak lagi.

Selain itu, dalam SK tersebut juga menyebutkan jika segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran berjalan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja.

(NP/idea)

spot_img
Terkini

Partai Prabowo Kritik Pemerintahan Appi-Aliyah Imbas Rencana PHK Ratusan Pegawai 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar, Kasrudi menyoroti performa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,...
Terkait
Terkini

Partai Prabowo Kritik Pemerintahan Appi-Aliyah Imbas Rencana PHK Ratusan Pegawai 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar, Kasrudi menyoroti performa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,...

Berita Lainnya