31 C
Indonesia
Rabu, September 27, 2023

Ini Poin Surat Edaran Gubernur Sulsel untuk ASN

Wajib Baca

Sofha Marwah Kunker Monitoring Program Dekranasda di Bantaeng, Bulukumba, dan Takalar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Penjabat Ketua Dekranasda Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, melakukan kunjungan Silaturahmi dan Monitoring program PKK dan Dekranasda...

Harga Beras di Makassar Tembus Rp14 Ribu per Kilo, Warga Tetap Beli

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Harga beras di pasar-pasar kota Makassar dikeluhkan masyarakat yang mencapai Rp.14 ribu/kg. Harga tersebut hampir merata diseluruh...

Usai dilantik, Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani Ziarah ke Makam Andi Djemma

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Asrul Sani resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin di ruang...

Asisten I Buka Monev TPPS, TPK dan Satgas Kota Palopo Tahun 2023

IDEAtimes.id, PALOPO - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ruslan., M.Si mewakili Wali Kota Palopo membuka kegiatan...

Bupati Luwu Ajak Petani Rajin Berinfaq dan Sedekah

IDEAtimes.id, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu secara bertahap telah menyalurkan bantuan handtraktor dibeberapa kecamatan. Wilayah yang telah mendapatkan bantuan antara lain...

Sekda Firmanza Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pj Wali Kota Palopo

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Drs. Firmanza D.P.,S.H.,M.Si bersama Forkopimda Kota Palopo dan Kepala OPD menghadiri pelantikan Pj Wali...

Jokowi : Bukan Hanya Pemerintah, Dunia Usaha Juga Ikut Bangun IKN

IDEAtimes.id, KALTIM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya dilakukan oleh...

Penegrian Unanda – Pemekaran Provinsi Luwu Raya jadi Perhatian Khusus Anies Baswedan

IDEAtimes.id, PALOPO - Kandidat calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan menanggapi tiga isu yang dititipkan Kedatuan Luwu. Tiga isu itu...

Anies Sindir Prabowo di Jalan Gembira : Tidak Perlu Parade Pesawat untuk Hadirkan Masyarakat

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Jalan Gembira Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) di kota Makassar berhasil menghadirkan satu juta orang. Jumlah...

Timsel KPID – Komisi A DPRD Sulsel Sepakat Komisioner Terpilih Harus Berkualitas

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan silaturahmi dan audiensi dengan...

Di Bulukumba, Taufan Pawe Ingatkan Masyarakat Golkar Era Soeharto

IDEAtimes.id, BULUKUMBA - Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP) menggelar silaturahmi bersama masyarakat dan simpatisan Partai Golkar Kabupaten Bulukumba. Silaturahmi...

Dialog PT Syngenta Seeds Peringatan HTN, Bahas Kesejahteraan Petani

IDEAtimes.id, MAKASSAR - PT Syngenta Seeds Indonesia menggelar dialog publik memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2023. Dialog yang mengangkat tema...

IDEAtimes.id, Makassar;- Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah, pertanggal 20 Maret 2020, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan perangkat daerah/unit kerja lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor surat: 443.2/2042/B.Organisasi. Edaran ini terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Cepat COVID-19, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang

Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Dan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun, isi surat edaran tersebut sebagai berikut.

1. Untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home).

b. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja harus memastikan terdapat minimal dua level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar

penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

2. Pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing

pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

C. ASN yang tidak termasuk dalam huruf a dan b dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, sesuai dengan kebijakan sebagai berikut:

1) Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pengawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di tempat tinggalnya (work from home) mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional, kecuali Pejabat

Pengawas yang menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha pada Cabang Dinas dan UPT Dinas/Badan Daerah.

2) Pengaturan sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan dengan membagi seluruh

jumlah pegawai (Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional) pada satu seksilsubbidang/subbagian ke dalam 5 (lima) hari kerja kantor.

Contoh. Jika total jumlah Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional 100 orang maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang 5 hari = 20 orang/hari, dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.

3) Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.

4) Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar tetap menugaskan Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana secara proporsional (sebaga imana dimaksud poin 2), kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat sebagai berikut:

a) Satuan Polisi Pamong Praja;

b) RSUD Labuang Baji

c) RSUD Haji Makassa

d) Rumah Sakit Khusus Daerah;

e)RSUD Sayang Rakyat;

1) RSKD lIbu Dan Anak Pertiwi;

g) RSKD Ibu Dan Anak Siti Fatimah

h) RSKD Gigi Dan Mulut;

i)UPT Tranfusi Darah

) Unit Pelayanan Balai Pelayanan Kesehatan;

k) Unit Pelayanan Kesehatan Kulit, Kelamin, Dan Kosmetik

5) Bagi ASN yang melaksanakan tugas secara work from home dilaksanakan

dengan memanfaatkan teknologi informasi (smart office, email, Whatsapp dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

6) Terkait absensi kehadiran ASN yang melaksanakan work from home menggunakan aplikasi google forms dan dilaporkan setiap hari kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Operator ETD untuk diserahkan ke BKD sebagai dasar

pemberian TPP. Bagi ASN yang masuk kantor mengisi daftar hadir secara manual.

7) ASN yang melaksanakan tugas secara work from home mendapatkan surat tugas dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja.

8) Dalam hal terdapat rapat pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil

Negara yang sedang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video

teleconference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

9) Pemerintah Daerah tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS

(TPP PNS) yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya.

10) Untuk sementara kegiatan apel pagi, upacara dan hari besar lainnya ditiadakan.

11) Pelaksanaan tugas di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.

12) Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai bahan laporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

3. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas

a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.

b. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi

informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

c. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau

kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

d. Perjalanan dinas dalam daerah agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan

pimpinan.

e. Perangkat Daerah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar provinsi maupun ke luar negeri atau daerah wilayah yang terdampak COVID-19.

f. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas ke negara/daerah yang terjangkit COVID 19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, agar menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 (ext) dan/atau Halo Kemenkes pada Nomor 1500567 atau pada

RS Rujukan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan dipantau oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

g. Perangkat Daerah menunda atau membatalkan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

4. Penerapan Standar Kebersihan

Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi yang dipimpinnya sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi

Selatan untuk melakukan pembersihan/sterilisasi lingkungan kerja masing-masing.

5. Laporan Kesehatan

a. Kepala Dinas Kesehatan segera melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah bagi ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau

diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi bahan laporan Gubemur kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

c. Para Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing. (*)

Top News

Usai dilantik, Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani Ziarah ke Makam Andi Djemma

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Asrul Sani resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin di ruang...

Masyarakat Sulsel Diminta Waspada Tiga hari Kedepan, Akan Terjadi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan dini cuaca tiga hari kedepan. Melalui surat yang terbit Senin,...

Innalillahi, Calon Bupati Barru Malkan Amin Meninggal Dunia di Hari Pencoblosan

IDEAtimes.id, BARRU - Calon Bupati Barru H. Malkan Amin meninggal dunia tepat dihari pencoblosan, Kamis, (9/12/2020). Kabar duka ini beredar melalui grup-grup Whatt'sApp, Kamis, (9/12). "Innalillahi wainna ...

Selain Sarang Narkoba, Apartemen Vida View Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

IDEAtimes.id, Makassar;- Meski ditengah pandemi Covid-19, praktek prostitusi tetap masih beroperasi. Namun, kali ini para pekerja prostitusi tersebut tidak menawarkan diri secara langsung melainkan melalui...

Populer

Usai dilantik, Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani Ziarah ke Makam Andi Djemma

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Asrul Sani resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin di ruang...

Pj Gubernur Lantik 4 Pj Kepala Daerah di Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin lantik empat Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di...

4 Pj Kepala Daerah di Sulsel Dilantik Selasa 26 September, Ini Nama-namanya

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar pelantikan Penjabat (Pj) empat kabupaten/kota. Berdasarkan surat Nomor/005/11011/B.Pem.Otda Tanggal 20 September,...

Bupati Konawe Utara Dorong Yusril Jadi Cawapres Prabowo

IDEAtimes.id, KENDARI – Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Tenggaran (Sultra) Ruksamin menginginkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza...

Pesan Bahtiar untuk 4 Pj Daerah di Sulsel : Jangan Seperti Punggawa

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin resmi melantik 4 Pj Kepala Daerah di Sulsel. Keempat Pj tersebut adalah...

Sekda Firmanza Bersama Forkopimda Hadiri Pelantikan Pj Wali Kota Palopo

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Drs. Firmanza D.P.,S.H.,M.Si bersama Forkopimda Kota Palopo dan Kepala OPD menghadiri pelantikan Pj Wali...

Terkini

Pj Bahtiar Baharuddin : Mengelola Sulsel Tidak Cukup jadi Gubernur

IDEAtimes.id, BONE - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda di akhir masa jabatan Bupati dan...

Usai dilantik, Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani Ziarah ke Makam Andi Djemma

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Asrul Sani resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin di ruang pola kantor gubernur, Selasa 26...

Harga Beras di Makassar Tembus Rp14 Ribu per Kilo, Warga Tetap Beli

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Harga beras di pasar-pasar kota Makassar dikeluhkan masyarakat yang mencapai Rp.14 ribu/kg. Harga tersebut hampir merata diseluruh pasar yang ada di kota...

Baca Juga