IDEAtimes.id, LUWU – Anggota DPRD Sulsel Jabbar Idris menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah.
Kegiatan ini dilakukan di Desa Pasamai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Sabtu, (30/1/2021) dengan menghadirkan Kepala Desa Pasamai, Kepala Badan Pendapatan Daera serta narasumber.
Dalam pemaparannya, Jabbar mengatakan sosialisasi ini sudah sering dilakukan diberbagai Desa dan Kecamatan di Luwu.
“Ini bukan pertama kalinya kita lakukan, sudah sering dan sekarang di Desa ini.” ujar Politisi PPP ini, Sabtu, (30/1).
Kata dia, penyelenggaraan pemerintahan seharusnya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang sudah ada dalam aturan.
“Agar roda pemerintahan itu berjalan dengan baik.” tambahnya.
Jabbar berharap, sosialisasi ini bisa disebarkan oleh masyarakat guna mengetahui apa yang harus dilakukan pemerintah.(*)