IDEAtimes.id, PALOPO – Insiden robohnya pagar Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo beberapa bulan lalu masih terus bergulir.
Dalam insiden ini, robohnya pagar kejari tersebut mengakibatkan satu orang tewas yang merupakan security kantor kejaksaan.
Atas kasus ini, polisi kemudian menahan 13 mahasiswa yang berdemonstrasi saat pagar tersebut roboh.
Menurut kepolisian, penahanan 13 mahasiswa itu dengan dugaan melanggar Pasal 170 tentang ketertiban umum.
Menanggapi itu, kuasa hukum 13 Mahasiswa, Maulana S.H, M.H mengatakan proses penyidikan yang telah berlangsung sangat janggal dan terkesan subjektif.
Menurutnya, Penyidik abai terhadap Fakta peristiwa pidana dengan mengesampingkan keterangan klien, rekonstruksi perkara dan olah TKP.
“Bahkan sampai uji kelayakan konstruksi bangunan pagar serta tidak menjadikan CCTV yang terpampang dibangunan besar kejaksaan penyandang WBK sebagai bukti yang dapat menjelaskan Peristiwa Pidana 13 mahasiswa tersebut.” ungkap Maulana dalam keterangan persnya, Kamis, (22/9).
Maulana menyampaikan, seharunya penyidik benar-benar Objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Sebab kata dia, Outopsi belum dilakukan, uji kerentanan pagar belum dikaji secara detail, pengumpulan bukti sangat jauh dari kualifikasi.
“Ini tentu mengundang tanda tanya besar. Olehnya Kami bersepakat melayangkan pengaduan serta kordinasi bersama-sama Mabes Polri dan Juga Kejagung RI, guna untuk melakukan kontrol dan mendorong upaya gelar Perkara khusus demi tegaknya keadilan ditengah-tengah masyarakat serta bertujuan untuk memastikan sarana pengawasan internal dgn mmperhatikan temuan fakta dugaan rekayasa kasus.” tandasnya. (*)