31 C
Indonesia
Minggu, September 24, 2023

Kumham Tak Bisa Sendiri Hadapi Covid-19, Sistem Peradilan Pidana Harus Terpadu

Wajib Baca

Amran Sulaiman – Menko Airlangga Bertemu, Bahas Investasi Triliunan di Takalar

IDEAtimes.id, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga Founder PT. Tiran Group bertemu dengan Menteri Koordinator...

Kesal dengan Truk Pengangkut Tanah Hasil Tambang Galian C, Ibu-ibu di Gowa Blokir Jalan 

IDEAtimes.id, GOWA - Puluhan ibu-ibu warga Kampung Bontotene, Kecamatan Bontomarannu memblokir Jalan Hamzah Daeng Tompo, Kabupaten Gowa. Pemblokiran itu mengakibatkan...

Sofha Marwah Kunker Monitoring Program Dekranasda di Bantaeng, Bulukumba, dan Takalar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Penjabat Ketua Dekranasda Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, melakukan kunjungan Silaturahmi dan Monitoring program PKK dan Dekranasda...

Hari Kesadaran Nasional, Kadis Kominfo-SP Ingatkan Program Prioritas Pj Gubernur Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 18...

Syamsuddin : Kasasi PT Pembangunan Perumahan Tidak memenuhi Syarat Formal

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kuasa Hukum CV Surya Mas Syamsuddin S.H, M.H melaporkan kuasa hukum PT Pembangunan Perumahan (PP) ke...

Pj Gubernur Kolaborasi Mentan SYL Kendalikan Inflasi di Sulsel, Bagi 40 Traktor

IDEAtimes.id, MAKASSAR -  Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin berkolaborasi dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL), bergerak...

Timsel KPID – Komisi A DPRD Sulsel Sepakat Komisioner Terpilih Harus Berkualitas

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan silaturahmi dan audiensi dengan...

Ulama Sebut Haram Bagi Orang Mampu Gunakan LPG 3 kg, Begini Penjelasan 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Bagi masyarakat pengguna LPG 3 Kg dan masuk dalam kategori masyarakat mampu, sebaiknya berhenti. Ustadz Khalid Basalamah...

Apresiasi Bantaeng Kawasan Industri, Pj Gubernur Sindir Bone, Luwu dan Wajo

IDEAtimes.id, BANTAENG - Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menyebut, Kabupaten Bantaeng bisa menjadi contoh bagi daerah...

Caleg DPR RI Dapil 3 Aisyah Tiar Siap Perjuangkan Kesejahteraan Petani dan Pelaku UMKM

IDEAtimes.id, PALOPO - Aisyah Tiar Arsyad, Calon Anggota DPR RI Partai Gerindra Dapil Sulsel III berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan petani...

PKB : Anies – Muhaimin Bisa Raih 60 Persen Suara di Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - DPW PKB Sulsel kembali melakukan konsolidasi pemenangan bakal calon presiden (Capres dan Bacawapres) Anies Baswedan -...

Penegrian Unanda – Pemekaran Provinsi Luwu Raya jadi Perhatian Khusus Anies Baswedan

IDEAtimes.id, PALOPO - Kandidat calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan menanggapi tiga isu yang dititipkan Kedatuan Luwu. Tiga isu itu...

IDEAtimes.id, Makassar;- Beberapa solusi mengenai masalah penahanan di tengah kondisi pandemi. Selain itu, masalah penahanan dalam perubahan KUHAP ke depan, perlu memastikan adanya mekanisme kontrol dan pengawasan yang lebih ketat dan detail terkait penahanan, hal ini bisa dimulai dengan mamasukkan sistem hakim pemeriksaan pendahuluan (judicial scrutiny) dalam Rancangan KUHAP._

Selasa (24/3), Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengirimkan surat kepada Ketua MA RI, Jaksa Agung RI, serta Kapolri untuk menunda pengiriman tahanan ke rutan atau lapas sementara waktu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Koalisi Pemantau Peradilan menilai instruksi yang disampaikan oleh Kemenkumham dalam surat tersebut masih belum jelas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP.

Menkumham menyampaikan 2 (dua) poin utama dalam surat tersebut. Pertama, Kemenkumham menunda kegiatan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan sidang mulai Rabu (18/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, Kemenkumham juga menunda pengiriman tahanan ke rutan/lapas dengan alasan tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar COVID-19 karena kondisi rutan/lapas yang kelebihan muatan penghuni.

Surat tersebut belum menjelaskan apakah Menkumham tetap merekomendasikan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Apabila surat tersebut bertujuan untuk menginstruksikan agar APH tetap dapat menahan tersangka/terdakwa namun tidak dapat melakukan penahanan di rutan atau lapas di lingkungan Kemenkumham, maka hal tersebut bertentangan dengan KUHAP.

Pasal 22 KUHAP menyebutkan berbagai jenis penahanan, seperti tahanan rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. Dalam bagian penjelasan KUHAP, dijelaskan bahwa penahanan di rutan dapat dilakukan di tempat lain seperti kantor polisi, kantor kejaksaan negeri, maupun lapas jika belum ada rutan di wilayah tersebut.

Dalam suratnya, Menkumham menginstruksikan untuk menutup akses pengiriman tahanan ke rutan atau lapas, tetapi tidak merekomendasikan agar penahanan dibatasi. Secara tidak langsung pernyataan ini memberikan kesan agar tahanan ditempatkan di kantor polisi atau kantor kejaksaan.

Menkumham memang tidak berwenangan untuk melarang atau memerintahkan penahanan karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Namun, Menkumham bisa memberi rekomendasi beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh penegak hukum agar tidak melakukan penahanan di tengah situasi seperti ini.

Koalisi memberikan beberapa rekomendasi pada Menkumham dan APH agar penanganan tahanan di tengah pandemi COVID-19 dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan KUHAP dengan tetap mengutamakan keselamatan para tahanan.

Pertama, Dalam melakukan penahanan, APH perlu memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, APH perlu memastikan bahwa penahanan memenuhi syarat jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan harus dilakukan dengan selektif, jika tersangka/terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia tidak perlu ditahan.

Kedua, Penahanan tidak perlu dilakukan terhadap pelaku tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, dan tindak pidana yang tidak melibatkan kekerasan. APH dapat memanfaatkan semaksimal mungkin mekanisme penahanan alternatif, misalnya mekanisme jaminan dalam KUHAP yang memperbolehkan tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.

Ketiga, Untuk tahanan yang harus ditahan karena memenuhi syarat Pasal 21 ayat (4) KUHAP, opsi selain penahanan rutan harus dimaksimalkan sebisa mungkin. Pasal 22 KUHAP memberikan opsi tahanan rumah dan tahanan kota, yang memungkinkan tahanan tidak ditempatkan di dalam rutan, maupun tempat penahanan kepolisian, atau kejaksaan yang kami nilai sama-sama memiliki risiko terhadap penyebaran COVID-19.

Penahanan rumah dan kota dapat diberikan dengan mempertimbangkan tempat tinggal yang jelas dan pekerjaan sehari-hari yang tidak memungkinkan seseorang meninggalkan kota tempat tinggalnya. Dalam situasi ini, proses hukum tetap berjalan dan putusan berupa penjara bisa dilaksanakan setelah pandemi usai.

Keempat, APH harus memaksimalkan penggunaan mekanisme penangguhan penahanan maupun pembantaran untuk mereka yang membutuhkan perawatan dan pendampingan medis. Selain itu, dibutuhkan adanya mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan isolasi, karantina, atau tindakan medis lainnya bagi tahanan yang terdampak.

Kelima, dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi seperti: tidak adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti karena sudah diperiksa maupun sudah disita sejak awal pemeriksaan; tidak adanya kemungkinan melarikan diri karena memiliki pekerjaan sehari-hari atau tempat tinggal tetap; atau melakukan tindak pidana-tindak pidana yang memungkinkan penahanan tidak dilakukan sebagaimana disampaikan di atas, tahanan yang sudah habis masa tahanannya harus segera dikeluarkan dan tidak diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni yang ada sehingga pencegahan COVID-19 dapat dilakukan dengan efektif sesuai dengan kemampuan rutan atau lapas.

Keenam, perlu adanya pengelolaan mitigasi dan edukasi yang komprehensif pada petugas rutan dan lapas untuk menghadapi situasi darurat seperti pandemi COVID-19 di masa yang akan datang. Penyusunan manajemen mitigasi dan materi edukasi ini bisa melibatkan lintas sektor termasuk sektor penanggulangan bencana, kesehatan, sosial, dan lainnya.

Terakhir, Koalisi menilai bahwa Pemerintah perlu memastikan ada aturan pelaksana dan juga aturan turunan dari KUHP yang lebih detail untuk mengantisipasi situasi seperti ini. Koalisi menyadari sistem penahanan di Indonesia masih membutuhkan aturan mengenai sistem jaminan, pengawasan alternatif penahanan dan lainnya, untuk itu Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat dan detail terkait penahanan, hal ini bisa dimulai dengan memasukkan sistem hakim pemeriksaan pendahuluan (judicial scrutiny) dalam Rancangan KUHAP.

Akan tetapi mengingat keadaan mendesak, sebagai langkah darurat mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di lapas dan rutan, *Koalisi meminta Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Bersama terkait pengetatan penggunaan kewenangan penahanan.(*)

Top News

Amran Sulaiman – Menko Airlangga Bertemu, Bahas Investasi Triliunan di Takalar

IDEAtimes.id, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga Founder PT. Tiran Group bertemu dengan Menteri Koordinator...

Masyarakat Sulsel Diminta Waspada Tiga hari Kedepan, Akan Terjadi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan dini cuaca tiga hari kedepan. Melalui surat yang terbit Senin,...

Innalillahi, Calon Bupati Barru Malkan Amin Meninggal Dunia di Hari Pencoblosan

IDEAtimes.id, BARRU - Calon Bupati Barru H. Malkan Amin meninggal dunia tepat dihari pencoblosan, Kamis, (9/12/2020). Kabar duka ini beredar melalui grup-grup Whatt'sApp, Kamis, (9/12). "Innalillahi wainna ...

Selain Sarang Narkoba, Apartemen Vida View Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

IDEAtimes.id, Makassar;- Meski ditengah pandemi Covid-19, praktek prostitusi tetap masih beroperasi. Namun, kali ini para pekerja prostitusi tersebut tidak menawarkan diri secara langsung melainkan melalui...

Populer

Amran Sulaiman – Menko Airlangga Bertemu, Bahas Investasi Triliunan di Takalar

IDEAtimes.id, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga Founder PT. Tiran Group bertemu dengan Menteri Koordinator...

Tiba di Palopo, Anies Baswedan : Saya Seperti Perantau Pulang Kampung

IDEAtimes.id, PALOPO - Bakal Calon Presiden Anies Baswedan, tiba di Istana Kedatuan Luwu, Sabtu 23 September 2023 sekira pukul...

Pj Gubernur : Di Sulsel Banyak SDM yang Hanya Beri Pendapat Bukan Pendapatan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi...

Apresiasi Bantaeng Kawasan Industri, Pj Gubernur Sindir Bone, Luwu dan Wajo

IDEAtimes.id, BANTAENG - Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menyebut, Kabupaten Bantaeng bisa menjadi contoh bagi daerah...

Asri Tadda : Parpol, Relawan dan Simpatisan Siap Jemput Anies di Luwu Raya

IDEAtimes.id, PALOPO - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan akan berkunjung ke kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kunjungan mantan Gubernur DKI...

Demokrat Makassar : Kader Siap Menangkan Prabowo di Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Sektretaris DPC Partai Demokrat Makassar, Fatma Wahyudin menyatakan siap memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden di tahun...

Terkini

Jokowi : Bukan Hanya Pemerintah, Dunia Usaha Juga Ikut Bangun IKN

IDEAtimes.id, KALTIM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh...

Anies Bakal Dihadiahi Keris dari Kedatuan Luwu Saat Kunjungan di Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Bakal calon (balon) Presiden Anies Rasyid Baswedan dijadwalkan akan berkunjung ke Kota Palopo, Sabtu (23/9/2023) mendatang. Dalam kunjungan itu, ia rencananya akan...

Sofha Marwah Kunker Monitoring Program Dekranasda di Bantaeng, Bulukumba, dan Takalar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Penjabat Ketua Dekranasda Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, melakukan kunjungan Silaturahmi dan Monitoring program PKK dan Dekranasda di tiga kabupaten. Kunjungan kerja...

Baca Juga