IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam – Andi Rio Patiwiri.
Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa perkara hasil pilkada (PHP) Rabu, (17/2/2021) secara virtual.
Anwar Usman selaku Hakim MK membacakan amar putusan hasil permusyawaratannya dengan sembilan hakim yang lain.
“Setelah mendengarkan, mempelajari dan mencermati keterangan pihak pemohon, jawaban dan keterangan pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan baik secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan maka dengan ini Mahkamah dalam amar putusan mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sebut Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Rabu, (17/2/2021) secara virtual.
Meski gugatan ditolak, namun Irwan Bachri Syam baru saja merasakan kursi Bupati Luwu Timur selama tujuh hari.
Dirinya menggantikan Bupati sebelumnya Thoriq Husler yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Irwan sendiri menjabat sebagai Bupati Luwu Timur karena statusnya saat itu masih sebagai Wakil Bupati Luwu Timur.
Namun, saat ini Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah telah menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Bupati yaitu Sekda Luwu Timur menggantikan Irwan Bahri Syam yang telah habis masa jabatannya.
Pada pilkada 202 lalu, Irwan Bachri Syam yang berpasangan dengan Andi Rio dikalahkan oleh petahana Thoriq Husler – Budiman.(*)