IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulsel meminta keterangan secara langsung ke panitia dan tim seleksi calon dirrksi dan dewan pengawas BUMD Kota Makassar Tahun 2022 di Sekretariat Pansel, Tower Balai Kota Makassar, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Investigasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hasil dan proses seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 4 laporan dari masyarakat yang mengadukan dugaan maladministrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan dalam proses seleksi tersebut.
Tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, melakukan klarifikasi atas beberapa poin keberatan yang diadukan oleh Pelapor.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48/2020, saat ini Tim Pemeriksa masih dalam tahap pemeriksaan para pihak serta telaah dokumen-dokumen yang disampaikan ke Ombudsman;
Sesuai dengan prinsip imparsial, kata dia, Ombudsman memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan keterangan dan jawaban sekaligus untuk memastikan terpenuhinya hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel;
“Namun pada prinsipnya, Ombudsman menguji prosedur yang dijalankan oleh Pansel dan Timsel apakah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Juknis yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.” katanya.