31 C
Indonesia
Senin, September 25, 2023

Omnibus law: Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian Atau Ikut-Ikutan ?

Wajib Baca

Pemprov Sulsel Siapkan 100 Ribu Hektare Lahan untuk Tanaman Pisang

IDEAtimes.id, MAROS - Penjabat Gubernur Sulsel didampingi Bupati Maros, Chaidir Syam, meninjau perkebunan warga yang ada di Desa Toddopulia,...

Bupati Luwu Ajak Petani Rajin Berinfaq dan Sedekah

IDEAtimes.id, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu secara bertahap telah menyalurkan bantuan handtraktor dibeberapa kecamatan. Wilayah yang telah mendapatkan bantuan antara lain...

Asisten I Buka Monev TPPS, TPK dan Satgas Kota Palopo Tahun 2023

IDEAtimes.id, PALOPO - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ruslan., M.Si mewakili Wali Kota Palopo membuka kegiatan...

Ribuan Mahasiswa Unras di DPRD Sulsel, Suarakan Penolakan Kehadiran PT Antam di Luwu Timur

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Penolakan keinginan masuknya PT. Antam mengelola tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yaitu PT Vale kembali...

Amran Sulaiman – Menko Airlangga Bertemu, Bahas Investasi Triliunan di Takalar

IDEAtimes.id, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga Founder PT. Tiran Group bertemu dengan Menteri Koordinator...

Bupati Luwu Bagikan 200 Unit Handtraktor untuk Kelompok Tani

IDEATimes.id, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pertanian mengalokasikan anggaran APBD tahun 2023 untuk pengadaan 200 unit Handtraktor...

PKB : Anies – Muhaimin Bisa Raih 60 Persen Suara di Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - DPW PKB Sulsel kembali melakukan konsolidasi pemenangan bakal calon presiden (Capres dan Bacawapres) Anies Baswedan -...

Gandeng Perusahaan Asal Lampung, Pemprov Sulsel Kembangkan Tanaman Pisang

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bekerja sama dengan PT Great Giant Food (GGF). GGF merupakan salah satu perusahaan...

Pj Gubernur Ingatkan Daerah di Sulsel Cara Membangun : Harus Ada Investasi Swasta

IDEAtimes.id, TAKALAR - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, meninjau langsung dua kawasan industri terpadu di Sulsel, Jumat,...

Ini Jadwal Pendaftaran Capres – Cawapres yang Disetujui Komisi II DPR

IDEAtimes.id, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pendaftaran calon presiden dan...

Tanam Cabai di Wajo Bareng Istri, Pj Gubernur Tegaskan untuk Pengendalian Inflasi

IDEAtimes.id, WAJO - Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan Pj Ketua TP PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menanam cabai...

Penegrian Unanda – Pemekaran Provinsi Luwu Raya jadi Perhatian Khusus Anies Baswedan

IDEAtimes.id, PALOPO - Kandidat calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan menanggapi tiga isu yang dititipkan Kedatuan Luwu. Tiga isu itu...

IDEAtimes.id, Opini;- Omnibus law secara makna berarti penggabungan atau kodifikasi beberapa aturan perundang-undangan (hukum positif yang berlaku) yang relevan menjadi satu kitab undang-undang yang sederhana tetapi memiliki power yang sangat luar biasa.

Konsep ini umumnya dikenal pertama kali di negara penganut sistem hukum anglo saxon (common law system), seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Malaysia dan Singapura.

Indonesia sendiri, istilah ini populer pasca Presiden Jokowi menyebutnya pada pidato pelantikan sebagai Presiden RI masa amanah 2019 – 2024, walaupun metode yang ditawarkan omnibus law secara praktek sudah di terapkan di Indonesia karena terdapatnya berbagai revisi beberapa Pasal yang termuat dalam ketentuan undang-undang menjadi undang-undang yang baru dan menurut hemat kami metode ini sama saja dengan metode yang ditawarkan omnibus law atau omnibus bill.

Konsep ini di sinyalir memiliki keunggulan yakni salah satunya adalah mampu mengoreksi soal ketentuan undang-undang yang bermasalah atau saling tumpang tindih dengan peraturan yang lain, Kalau keunggulannya seperti itu, lantas apa bedanya dengan revisi undang-undang yang dianggap tidak relevan lagi dengan dinamika perkembangan zaman yang notabenenya sudah lama diterapkan di Indonesia ?.

Beberapa sumber mengatakan bahwa draft RUU ini telah rilis dan sudah dibaca dengan seksama oleh masyarakat dan beberapa ahli hukum. Bahkan, beberapa sumber sudah menyatakan sikap kalau RUU ini harus di tolak, karena beberapa ketentuan yang termuat dianggap menghilangkan beberapa hak-hak masyarakat khususnya kaum buruh dan pekerja.

Bukan hanya itu, yang lebih fatal lagi adalah Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang. Hal itu tentu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa secara hierarki Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang.

Terlepas dari draft tersebut, yang menjadi sorotan utama dan sangat dasar menurut hemat kami adalah Tim Ahli mana yang secara yuridis formil bertanggung jawab atas pembentukan Naskah Akademik dalam RUU ini ? juga minimnya partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draft tersebut (buktinya banyaknya penolakan di masyarakat), serta dianggap tidak termuatnya aspek (filosofis, sosiologis dan yuridis) sebagimana ketentuannya juga termuat dalam UU No 12 Tahun 2011.

Oleh sebab itu, RUU yang dikemas dengan konsep omnibus law ini menurut kami mengalami cacat formil dan cacat materil sehingga RUU ini wajib untuk ditolak pengesahannya.

Pembentukan RUU ini juga tidak menjamin jika ketentuan ketentuan yang termuat didalamnya sudah tidak akan lagi berbenturan dengan peraturan-peraturan yang lainnya, mengingat pembahasannya masih terlalu dini sehingga memunculkan kesan bahwa pembentukan RUU ini tidak dilakukan secara hati-hati dan penuh analisis. Jika nantinya berbenturan akan membutuhkn tafsir yang luar biasa, karena akan berbenturannya ketentuan hukum yang sama sama khusus (lex specialist sistematis).

Mungkin konsep ini akan berlindung pada asas “lex posteriori derogat legi priori” yang berarti “ketentuan hukum yang baru menyampingkan ketentuan hukum yg lama”. Asas ini bisa menjadi senjata pamungkas pemerintah kelak jika RUU ini disahkan.

Akan tetapi hal ini bisa juga menjadi boomerang bagi masyarakat serta pemerintah saat ini, jika nantinya pergantian rezim terjadi, kemudian membentuk aturan perundang-undangan yang baru, sehingga RUU hasil konsep omnibus law ini akan dikesampingkan lagi.

Yang terakhir adalah kita perlu konsisten dengan sistem hukum yang kita anut, janganlah ikut ikutan dengan sistem yang diterapkan negara lain yg pada dasarnya secara sosiologis memiliki culture hukum yang berbeda.

Dr. Andika Prawira Buana, SH.,MH

Dosen Fakultas Hukum UMI / Pengurus DPD KNPI Sulawesi Selatan

Top News

4 Pj Kepala Daerah di Sulsel Dilantik Selasa 26 September, Ini Nama-namanya

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar pelantikan Penjabat (Pj) empat kabupaten/kota. Berdasarkan surat Nomor/005/11011/B.Pem.Otda Tanggal 20 September,...

Masyarakat Sulsel Diminta Waspada Tiga hari Kedepan, Akan Terjadi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan dini cuaca tiga hari kedepan. Melalui surat yang terbit Senin,...

Innalillahi, Calon Bupati Barru Malkan Amin Meninggal Dunia di Hari Pencoblosan

IDEAtimes.id, BARRU - Calon Bupati Barru H. Malkan Amin meninggal dunia tepat dihari pencoblosan, Kamis, (9/12/2020). Kabar duka ini beredar melalui grup-grup Whatt'sApp, Kamis, (9/12). "Innalillahi wainna ...

Selain Sarang Narkoba, Apartemen Vida View Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

IDEAtimes.id, Makassar;- Meski ditengah pandemi Covid-19, praktek prostitusi tetap masih beroperasi. Namun, kali ini para pekerja prostitusi tersebut tidak menawarkan diri secara langsung melainkan melalui...

Populer

4 Pj Kepala Daerah di Sulsel Dilantik Selasa 26 September, Ini Nama-namanya

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar pelantikan Penjabat (Pj) empat kabupaten/kota. Berdasarkan surat Nomor/005/11011/B.Pem.Otda Tanggal 20 September,...

Meledak! Jalan Gembira Anies – Muhaimin di Makassar Diikuti 1 Juta Orang

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ketua Panitia Jalan Gembira pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Kota Makassar,...

Jokowi : Bukan Hanya Pemerintah, Dunia Usaha Juga Ikut Bangun IKN

IDEAtimes.id, KALTIM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya dilakukan oleh...

Pemprov Sulsel Siapkan 100 Ribu Hektare Lahan untuk Tanaman Pisang

IDEAtimes.id, MAROS - Penjabat Gubernur Sulsel didampingi Bupati Maros, Chaidir Syam, meninjau perkebunan warga yang ada di Desa Toddopulia,...

Dialog PT Syngenta Seeds Peringatan HTN, Bahas Kesejahteraan Petani

IDEAtimes.id, MAKASSAR - PT Syngenta Seeds Indonesia menggelar dialog publik memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2023. Dialog yang mengangkat tema...

Amran Sulaiman – Menko Airlangga Bertemu, Bahas Investasi Triliunan di Takalar

IDEAtimes.id, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga Founder PT. Tiran Group bertemu dengan Menteri Koordinator...

Terkini

Anies Sindir Prabowo di Jalan Gembira : Tidak Perlu Parade Pesawat untuk Hadirkan Masyarakat

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Jalan Gembira Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) di kota Makassar berhasil menghadirkan satu juta orang. Jumlah itu diklaim oleh ketua panitia...

Syamsuddin : Kasasi PT Pembangunan Perumahan Tidak memenuhi Syarat Formal

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kuasa Hukum CV Surya Mas Syamsuddin S.H, M.H melaporkan kuasa hukum PT Pembangunan Perumahan (PP) ke polisi. Pelaporan itu dilakukan usai Kuasa...

Tanam Cabai di Wajo Bareng Istri, Pj Gubernur Tegaskan untuk Pengendalian Inflasi

IDEAtimes.id, WAJO - Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan Pj Ketua TP PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menanam cabai di Wajo. Saat menanam, Pj Gubernur...

Baca Juga