IDEAtimes.id, GOWA – Sat Lantas Polres Gowa berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Darat menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Usman Salengke, Keluarahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 09.00 WITA.
“Sebanyak 25 kendaraan roda empat (mobil) digembok serta dikempeskan bannya,” kata Kanit Dikyasa Polres Gowa, Ipda H Misbah.
Misbar mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penggembokan ban mobil serta pengempesan ban mobil, petugas SatLantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk.
Spanduk itu bertuliskan “Teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau Marka dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000,00”
Namun, lanjut Misbah, masih ada mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Akhirnya, tanpa diketahui pemilik mobil, petugas langsung lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban,” ujar Misbah.
Misbah mengaku, tujuan penjndakan ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Sebab hal itu dapat mengakibatkan kemacetan serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari menambahkan ruas Jalan Usman Salengke harus steril dan lancar.
Tapi kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil parkir.
“Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat Kabupaten Gowa semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi,” harapnya.
Menurutnya, pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil merupakan tindakan tegas.
“Jka nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan tersebut, maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan tersebut dan melakukan penyitaan,” tegasnya.(*)