IDEAtimes.id, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) akan memberi gelar profesor kehormatan untuk politisi Golkar Nurdin Halid.
Jika tak ada aral melintang, penyematan penghargaan profesor kehormatan bidang Ilmu Sosiologi Ekonomi itu akan dilakukan Senin, 17 Juli 2023 di kampus UNM oleh Rektor Prof Husain Syam.
Humas UNM Dr. Burhanuddin mengatakan, pemberian gelar kepada Ketua IKA UNM tersebut akan dilakukan senin esok.
“Ya (Senin)17 Juli pemberian (Gelar Kehormatan). Penghargaan melalui rapat senat universitas. Itu yang saya tau.” ucapnya singkat, Sabtu, (15/7).
Tanggapan Pemerhati Pendidikan untuk Nurdin Halid yang akan mendapat Gelar Profesor Kehormatan ?
Pemerhati pendidikan Bachtiar Adnan Kusuma mengungkapkan, pemberian gelar profesor kehormatan kepada seorang tokoh adalah bentuk penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik.
“Saya melihat gelar kehormatan yang diberikan PTN kepada seorang tokoh adalah gelar profesor kehormatan merupakan jenjang jabatan akademik professor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non akademik yang punya kemampuan luar biasa.” ungkap Bachtiar Adnan Kusuma saat dihubungi, Minggu, (16/7).
“Gelar ini tentu memerhatikan aspek pengalaman, reputasi, kredibilitas dan komptensi seseorang sesuai dengan bidangnya. ” jelasnya.
Hanya saja, kata BAK akronimnya, butuh kriteria dan parameter pemberian gelar kehormatan kepada seseorang harsulah terbuka, jelas dan dikampanyekan kepada masyarakat.
” Misalnya memerhatikan aspek prestasi yang luar biasa, berkepanjangan, bermanfaat kepada kemanusiaan dan tidak cacat moral.” terangnya.
“Karena itu, hemat saya setiap orang punya kemampuan atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri Dikti atau PT untuk diberi gelar profesor kehormatan.” lanjut dia.
Asal, tutur Bachtiar, memiliki syarat sebagai pengusul, di antaranya punya peringkat akreditasi A atau unggul dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan keahlian atau kepakaran calon profesor kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau Unggul, punya kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi setara dengan jenjang sembilan pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Selain punya prestasi luar biasa dan atau prestasi eksplisit dan atau pengetahuan luar biasa, punya pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa memeroleh pengakuan nasional dan internasional dan berusia paling tinggi 76 tahun.
“Saya kira dari perspektif ukuran-ukuran yang saya kemukakan itu, Nurdin Halid dengan pengalaman panjang, reputasi, konsistensinya mengurus industri kecil melalui koperasi sejak bertahun-tahun mulai dari Sidrap ke Makassar, mengurus KUD Sulsel, terpilih Dirut PT.Induk KUD Jakarta, Ketua Dekopin, politisi yang punya ciri khas yaitu koperasi bisa saja. Asal saja beliau bisa merawat dan menjaga sekaligus mengamalkan gelar tersebut untuk kemanusiaan dan peradaban umat di Sulsel.” tegas ketua Fotum Nasional Penerima Penghargaan Tertinggi Nugrah Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional RI ini.
“Dan fakta di lapangan gelar profesor ini tidak dipakai di jalur akademik. Mestinya juga non politisi jadi perhatian utk diberi gelar profesor, bukan hanya orang politik melulu.” tandas dia.
Nurdin Halid Pernah terlibat kasus Korupsi
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan ini pernah tersandung kasus korupsi pengadaan minyak goreng dan pengadaan beras Bulog, tetapi dia mengaku bukan seorang koruptor.
Pada 16 Juli 2004, ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu ton.
Tak hanya kasus itu, Nurdin kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng KDI.
Hampir setahun kemudian pada 16 Juni 2005, ketua umum PSSI periode 2003-2007 ini dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.
“Saya memang pernah dipidana tapi saya bukan seorang koruptor, karena saya tidak pernah korupsi dan yang mengatakan ini bukan Nurdin Halid tapi keputusan hukum di mana PN Jakarta Selatan menyatakan saya bebas murni, kemudian jaksa menyatakan kasasi dan dikasasi saya dapatkan hukuman. Tetapi malaikat menuntut barangkali hatinya, menulis putusan dan dikatakan menimbang terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana dan itu tertulis. Kalau tidak menikmati berarti tidak ada korupsi. Yang ada adalah kebijakan yang diadili,” jelas Nurdin Halid pada tahun 2018 saat mendaftar sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan 2018-2023. (*)