Jumat, Mei 16, 2025

Selaian THM dan Tempat SPA, Ini Jenis Usaha yang Akan Ditutup Oleh Pemkot Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar;- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tpat usaha.

Melalui surat Nomor : 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Rangka Percepatan Pengendalian Serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona di Makassar.

Selain itu, Surat edaran yang ditanda tangani oleh Kadis Pariwisata Makassar Ir. Hj. Rusmayani Madjid ini dalam rangka menindaklanjuti perwali Nomor 36 Tahun 2020.

Ada pun tempat usaha yang rencananya akan ditutup mulai Rabu, 12 Agustus ialah, Klub Malam, Diskotik, dan PUB.

Selain itu, tempat karaoke, Bar and Cafe, Panti Pijat, refleksi dan SPA, Bisokop, juga akan ditutup.

Bukan hanya tempat usaha, sejumlah penyelengaraan kegiatan seperti resepsi pernikahan yang diadakan di Hotel atau balai pertemuan juga dilarang.(Napo/Albar).

spot_img
Terkini

Appi dorong Nama Suami Sekretaris Demokrat ke Gubernur Sulsel untuk Ditetapkan Sekda Definitif

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi mengusulkan satu nama ke Gubernur Sulsel untuk menjabat Sekretaris...
Terkait
Terkini

Appi dorong Nama Suami Sekretaris Demokrat ke Gubernur Sulsel untuk Ditetapkan Sekda Definitif

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi mengusulkan satu nama ke Gubernur Sulsel untuk menjabat Sekretaris...

Berita Lainnya