IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Selasa (9/9/2025).
Barang yang dimusnahkan berupa 873 bal barang impor umum berupa pakaian bekas atau thrifting, 5.482.407 batang rokok berbagai merk,...
IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...