IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus...