IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/Tahun 2025 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1447 H/2025 M.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2 September 2025 tersebut, seluruh kegiatan usaha...