IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Makassar (PN) akhirnya mengabulkan permohonan banding 28 user Kondotel Muti Niaga Junction Makassar.
Sebagaimana dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS tertanggal 31 Oktober 2022 dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS.
Berdasarkan risalah pemberitahuan...