IDEAtimes.id, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif memecat atau memberhentikan 8 dari 9 ASN yang mengajukan banding ke BPASN atas penjatuhan hukuman disiplin.
Itu dilakukan dalam sidang atas banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil...