Selasa, Januari 20, 2026

munas bersama

Barisan Muda KKLR Minta Presidium Terpilih Munas Bersama Selesaikan Struktur Tepat Waktu

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) dan Kerukunan Keluarga Tana Luwu (KKTL) sukses menggelar musyawara nasional (munas) bersama 20 hingga 21 Nopember 2021. Munas yang berlangsung di Hotel Claro ini menetapkan tujuh presidium yang nantinya akan menjalankan organisasi. Setelah...

Bukan Ketua Umum, Munas Bersama KKLR-KKTL di Makassar Tetapkan Tujuh Presidium

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Musyawarah Nasional (Munas) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) dan Kerukunan Keluarga Tana Luwu (KKTL) sukses di gelar di Hotel Claro, Makassar Sabtu, 20 hingga 21 Nopember 2021. Munas yang menyatukan dua organisasi paguyuban masyarakat Luwu Raya yang...

Munas Bersama KKLR-KKTL, Plt Gubernur : Semoga Bukan Karena Kepentingan tapi Perjuangan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman membuka Musyawarah Nasional (Munas) Bersama Kerukunan Keluarga Luwu Raya - Kerukunan Keluarga Tana Luwu (KKLR-KKTL) di Hotel Claro, Minggu, 21 November 2021. Musyawarah ini mengagendakan penyatuan dua...

Jelang Munas KKLR-KKTL, Calon Ketua Umum Diharap Memiliki Tiga Kriteria Ini

IDEAtimes.is, MAKASSAR - Musyawarah Nasional (Munas) Bersama Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) Raya dan Kerukunan Keluarga Tana Luwu akan berlangsung 21 November 2021. Munas bersama yang akan berlangsung di Hotel Claro Makassar ini diharapkan bisa melahirkan pemimpin baru bagi organisasi paguyuban...

Munas Bersama Dua Organisasi Paguyuban Wija To Luwu Persiapan Menatap Pilgub Sulsel 2024 ?

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dua organisasi paguyuban masyarakat Luwu Raya di perantauan akan bersatu melalui musyawarah nasional (munas) bersama. Organisasi tersebut ialah Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) Raya berkantor di Sulawesi-Selatan dan Kerukunan Keluarga Tana Luwu (KKTL) yang berkantor di DKI Jakarta. Kedua...
- Advertisement -spot_img

Latest News

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
- Advertisement -spot_img