IDEAtimes.id, JAKARTA - Pegiat Sosial Media Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara soal kasus "Allahmu Lemah".
Melansir detik.com, tuntutan ini diyakini jaksa jika Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara...
IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...