IDEAtimes.id, MAKASSAR - Polri akhirnya meringkus diduga pelaku penyebar informasi hoax terkait undang-undang cipta kerja di media sosial.
Pelaku tersebut diketahui berinisial VE (36) yang juga pemilik akun twitter @videlyae.
@videlyae diduga menyebarkan hoax yaitu 12 pasal UU Ciptaker melalui sosial...
IDEAtimes.id, JAKARTA - Polri menangkap perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae terkait hoax UU Cipta Kerja.
@videlyae diduga menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan perempuan asal Makassar...