IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan tentang pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
MK mengubah Pasal 40 nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan baru pencalonan Pilkada, MK menambah Pasal 40 ayat 1 dengan lebih detail sebagai berikut:
a....
IDEAtimes.id, MAKASSAR - DPC PDI Perjuangan Kota Makassar memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan sosial berupa pembagian...