IDEAtimes.id, JAKARTA - Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Menag meminta para penceramah...
IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia mempercepat implementasi Program Perluasan Penerapan Budi Daya...