Senin, Desember 9, 2024

Gelar Sosper, Fauzi Andi Wawo Gandeng Deng Ical Sebagai Narasumber

spot_img
Terkait

Ideatimes.id, Makassar;- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fauzi Andi Wawo menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah No.6 tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakam di Jalan Kesatuan, RT 003, RW 006, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar. Sabtu, (14/3/2020).

Dalam sambutan pertamanya kepada warga Maccini Parang, Bang Uci sapaan Fauzi Andi Wawo, menyampaikan rasa kegembiraannya dan terima kasihnya kepada warga Maccini Parang untuk dukungannya semasa menjadi calon Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan.

“Tentunya saya sangat merasa senang bisa kembali bertatap muka dengan bapak dan ibu sekalian, kemarin saya pernah hadir mengetuk pintu rumahta dan meminta dukunganta semua, dan sebagai bentuk komitmen hari ini saya datang kembali untuk memenuhi semua janjiku pada kita semua”. Ungkap Fauzi, Sabtu, 14/3.

Lanjut Fauzi, yang juga Ketua Garda Bangsa Sulsel ini menyampaikan pandangannya terhadap perda yang akan disosialisasikan kepada warga setempat.

“Dalam perda ini menjelaskan bahwa pemerintah perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah tidak boleh jalan sendiri, dilain hal pun pemerintah harus menyampaikan hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat.” Tutur Bang Uci.

Deng Ical saat memberi materi (Foto/IL)

Sementara itu Dr. H. Syamsu Rizal, MI yang hadir sebagai narasumber memaparkan hal penting dalam Peraturan Daerah Tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Semua warga harus punya akses dalam pembangunan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran atau kecurigaan dalam masyarakat, sebab itu bisa melahirkan disintegrasi, sehingga Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh semua Masyarakat” Tutup Deng Ical, sapaan akrab Wakil Walikota Makassar periode 2014-2019 ini.

Di tempat yang sama hadir pula peneliti Politik Pemerintahan Himar, SIP, M.Si yang memaparkan materi tentang bagaimana peran masyarakat yang harus menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.

“Di dalam hal partisipasi dijelaskan bagaimana masyarakat dijamin partisipasinya oleh pemerintah, masyarakat bisa mengakses, mengetahui penyelenggaran pemerintahan, hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, Untuk itu ada 2 komisi atau lembaga yang dibentuk oleh perda ini yakni Komisi Informasi Public dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sehingga masyarakat mudah mangakses informasi terkait Perda ini” tandas Hilmar.(*)

spot_img
Terkini

Kembangkan Layanan Stroke, RSUP dr Ben Mboi Kupang Terima Angels Award

IDEAtimes.id, KUPANG - Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Ben Mboi (RS Ben Mboi) Kupang Nusa Tenggara Timur menerima penghargaan...
Terkait
Terkini

Kembangkan Layanan Stroke, RSUP dr Ben Mboi Kupang Terima Angels Award

IDEAtimes.id, KUPANG - Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Ben Mboi (RS Ben Mboi) Kupang Nusa Tenggara Timur menerima penghargaan...

Berita Lainnya

spot_img