IDEAtimes.id, Jakarta;- Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan ada sekitar 137.829 berita hoax selama pandemi.
Hal ini disampaikan oleh Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Brigadir Jenderal Polisi Darmawan.
“Ini luar biasa.” Kata Darmawan melalui akun youtube BNPB, Senin, 15 Juni 2020.
Saat ini, kata Darmawan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelidiki sebanyak 130.680 kasus.
Dalam catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sebanyak 104 orang ditetapkan tersangka, masing-masing terdiri dari 66 pria dan 38 perempuan.
Dari total 104 orang, 17 tersangka telah ditahan. “Yang masih dalam proses 87 orang.” Katanya.
Adapun jenis berita hoax tersebut yaitu korban meninggal akibat corona padahal tidak, penyebaran corona di suatu tempat tanpa informasi resmi, WNA yang memasuki Indonesia dengan membawa virus.
Juga informasi hoax tentang penghinaan kepada Presiden RI dan Pejabat negara.(*)