IDEAtimes.id, Makassar;- Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga Pelaku Pembunuhan terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya Serda Saputra, Selasa (1/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita di Tanaberu Kabupaten Bulukumba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa tersangka yaitu Robi Aprianto, umur 32 tahun, pekerjaan kariawan swasta, yang beralamat di Jl. Muara Buru Jakarta Utara, tersangaka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat.
“Jadi dia itu terlibat (kasus pembunuhan) seorang Babinsa Kodam Jaya an.Serda Saputra di Hotel Mercure Balavia Jalan Kalibesar Timur, Kel.Roa Malaka, Kec.Tambora, Jakarta Barat.”Kata Ibrahim Tompo S.I.K, M.Si.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu Kab. Bulukumba.
“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dihadapan aparat, Kata Ibrahim, Bahwa benar Robi melihat Serda Saputra (korban) ditikam oleh Letnan Dua Rio Mario William bertempat di Hotel Mercuri Jakarta Barat.
Menurut, Robi, korban ditusuk di bagian belakang 1 kali dan di depan bagian dada 1kali dengan alasan emosional karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang di karantina di hotel tersebut.
“Jadi Tersangka juga menyampaikan bahwa melarikan diri ke Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan karena rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.” Tutupnya.(*)
Saat ini, tersangka terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.