IDEAtimes.id, LUWU – Tim gabungan Resmob berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang penjaga BRILink meninggal dunia di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui bernama Andarias Tandung alias Rias (47), warga Dusun Pabuntang, Desa Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Ia ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Desa Kuyang Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Luwu yang dibackup Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.
Operasi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Muhammad Ibnu Robbani.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Korban, Ririn Anriani Pasalli (31), seorang mahasiswa yang bekerja menjaga gerobak BRILink, didatangi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-oranye.
“Pelaku masuk ke dalam gerobak dengan maksud mencuri brankas berisi uang. Aksi tersebut dipergoki korban yang kemudian melakukan perlawanan.” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H saat memimpin Konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa, (03/3).
Pelaku lalu memukul korban menggunakan batu dan kepalan tangan secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala akibat benda tumpul, luka koyak di telinga kiri, memar di leher dan punggung, serta luka lecet di kaki dan siku.” tambahnya.
Terungkap Lewat Rekaman CCTV
Usai menerima laporan polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel, tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Pelaku terekam melintas di sejumlah titik di wilayah Walenrang dan Walenrang Timur dengan membawa brankas milik korban di pijakan depan sepeda motornya.
Dari penelusuran tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Namun pelaku telah melarikan diri hingga akhirnya tim berkoordinasi lintas provinsi untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya diringkus saat bersembunyi di rumah temannya di Minahasa Tenggara.
Pengakuan Pelaku
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah memukul korban sebanyak empat kali di bagian kepala menggunakan batu yang berada di depan pintu masuk gerobak BRILink.
“Setelah korban tergeletak, pelaku membawa kabur brankas menggunakan sepeda motor miliknya. Di perjalanan, ia membuka brankas di lokasi sepi, mengambil uang tunai sebesar Rp13.400.000, lalu membuang brankas ke sungai pengairan.” bebernya.
Pelaku juga mengaku melarikan diri ke arah Manado untuk bersembunyi.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, serta kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Polisi menyita sisa uang tunai sebesar Rp3.400.000.
Motif pelaku disebut karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-oranye yang digunakan saat beraksi
1 buah brankas warna biru milik korban
1 buah batu yang digunakan untuk memukul korban
Pakaian yang dikenakan saat kejadian
1 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan
Uang tunai Rp3.400.000 sisa hasil pencurian
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa barang bukti lain yang dibuang pelaku.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Makassar serta kasus penganiayaan secara bersama-sama di Palopo.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini menambah daftar kejahatan kekerasan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan. (*)