Minggu, Juli 19, 2026

Sekretaris Gerindra Sulsel Bantah Terima Fee Proyek Rp6 Miliar dari Andres : Itu Fitnah!

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kuasa hukum Sekretaris Gerindra Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin (DM), membantah tegas pernyataan terdakwa Ong Onggianto Andres dalam sidang dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulsel yang menyebut adanya pemberian fee sebesar Rp6 miliar.

Kuasa hukum DM, Khaeril Jalil, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan hanya merupakan narasi yang diulang tanpa bukti.

“Pernyataan tersebut bukan hal baru. Terdakwa sudah berulang kali menyampaikan narasi serupa sejak persidangan tahun lalu. Namun hingga saat ini, tuduhan itu tidak pernah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Khaeril dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu, (29/4).

Menurutnya, pernyataan sepihak dari seorang terdakwa di persidangan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kebenaran tanpa didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyayangkan jika tuduhan yang belum terbukti justru digiring menjadi opini publik seolah-olah sebagai fakta.

Di sisi lain, Khaeril menilai publik perlu melihat rekam jejak hukum terdakwa.

Ong Onggianto Andres diketahui telah terlibat dalam sejumlah perkara korupsi.

Dalam perkara proyek Jalan Sabbang–Tallang, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kemudian, dalam kasus peningkatan D.I Waru-Waru I di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020, ia kembali divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Saat ini, Ong Onggianto Andres juga tengah menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.

Selain itu, ia juga pernah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku selama tujuh tahun dalam kasus korupsi SPMK fiktif yang merugikan negara sebesar Rp2,25 miliar, sebelum akhirnya dieksekusi pada 2021.

Khaeril menilai, pengulangan tuduhan terhadap kliennya berpotensi mengarah pada upaya sistematis yang sarat kepentingan politik untuk merusak kredibilitas Darmawangsyah Muin.

“Isu ini berpotensi membangun persepsi negatif di masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, termasuk pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi pada Bank Sulselbar kembali digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan terdakwa Ong Onggianto Andres dalam persidangan tersebut.

Saat persidangan, Andres menjelaskan pokok perkara termasuk adanya fee yang diterima Darmawangsyah Muin.

Usai sidang, Onggianto Andres menjelaskan kepada awak media terkait isu yang menyeret nama Wakil Bupati Gowa itu dalam perkara yang tengah dihadapinya.

Onggianto menyatakan bahwa hubungan dirinya dengan Darmawangsyah bukan sekadar utang piutang biasa.

Ia menyebut dana yang diberikan merupakan fee terkait proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Luwu Utara dengan nilai sekitar Rp55 miliar pada tahun 2020.

“Ini pemberian fee terkait pengerjaan jalan di Luwu Utara dengan nilai proyek Rp55 miliar pada 2020 lalu,” ujar Onggianto.

Pria yang akrab disapa Koko Andre itu mengaku telah memberikan dana sebesar Rp6 miliar kepada Darmawangsyah secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada tahap pertama, Rp2,5 miliar tahap kedua, dan Rp2 miliar pada tahap ketiga.

Ia juga mengklaim masih memiliki bukti transfer serta dokumen pendukung terkait pemberian dana tersebut.

Selain itu, Andre menyebut sebagian dana juga diserahkan secara tunai melalui seseorang yang disebut sebagai ajudan Darmawangsyah, yakni Andi Fajar Sakti.

“Dokumen foto dan bukti percakapan juga masih lengkap. Penyerahan dana dilakukan saat Darmawangsyah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel,” katanya.

Andre mengungkapkan, dirinya kini meminta pengembalian sebagian dana tersebut karena harus menjalani hukuman serta dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara.

“Saya tagih karena saya menjalani hukuman, dan dari pekerjaan itu saya juga mendapat tambahan hukuman untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi saya meminta Pak Wabup Gowa untuk mengembalikan sebagian dana yang saya berikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, cerita terkait pemberian dana tersebut juga beberapa kali terungkap dalam persidangan di PN Makassar.

Andre juga membantah pernyataan kuasa hukum Darmawangsyah yang menyebut kliennya tidak mengenali dirinya.

“Hubungan kami sudah lama, dan beberapa proyek yang saya kerjakan juga atas bantuannya,” klaim Andre.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin membantah seluruh pernyataan Onggianto Andres.

Saat dikonfirmasi, ia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan terdakwa.

“Saya tidak pernah ada hubungan apa pun dengan Andres. Saya juga tidak pernah punya proyek di Luwu Utara, apalagi itu bukan daerah pemilihan saya,” tegas Darmawangsyah yang juga Sekretaris Gerindra Sulsel itu, Jumat, (24/4).

Ia juga membantah adanya aliran dana seperti yang disebutkan Andre, baik melalui transfer maupun secara tunai.

“Silakan dibuktikan. Yang jelas saya tidak pernah menerima transfer apa pun dari siapa pun, termasuk Andres. Saya juga tidak kenal siapa dia,” ujarnya.

Terkait dugaan penyerahan uang tunai melalui Andi Fajar Sakti, Darmawangsyah turut membantah.

“Fajar Sakti adalah staf komisi di provinsi. Saat itu saya sudah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel,” tutupnya. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Appi Umrah, Ilham Arief Sirajuddin Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ilham Arief Sirajuddin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan. IAS terpilih melalui...
Terkait
Terkini

Appi Umrah, Ilham Arief Sirajuddin Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Sulsel

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ilham Arief Sirajuddin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan. IAS terpilih melalui...

Berita Lainnya