Jumat, Maret 14, 2025

Kembalikan Status Choits-Ijul, Putusan MPG Dianggap Cacat Hukum

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar;- Putusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar tuai kontroversi.

Tim hukum DPD I Gollar Sulsel yang dipimpin Syarir Cakkari Cs menilai bahwa MPG tidak berwenang menurut hukum membuat penetapan yang berisi putusan sela terkait ditundanya suatu SK yang sedang disengketakan.

Sehingga menurut Syahrir, MP telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 11 ayat (7) PO No.16 Tahun 2017 tentang pedoman beracaa dalam perselisihan Internal Partai Golkar, MP hanya berwenang untuk mengeluarkan penetapan terkait lanjut atau tidak lanjutnya pemeriksaan perkara sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi yang dilakukan.

Sementara dalam jawaban termohon, telah diajukan eksepsi terkait kompetensi absolut, yaitu MP tidak berwenang secara mutlak untuk mengadili dan memutus perkara itu.

Olehnya itu, tim hukum DPD Golkar Sulsel meminta kepada MP untuk menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan DPD Partai Golkar yang disengketakan.

Adapun Pasal 13 ayat (3) huruf b PO No.16 Tahun 2017 mengatur pada pokonya bahwa jika permohonan dikabulkan maka permohonan dikabulkan dengan disertai perintah kepada DPD untuk membatalkan keputusannya.

Dengan demikian, lanjut Syahrir, MP tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan secara langsung obyek sengketa yang dimohonkan.

“Makanya kami menolak penetapan MP karena secara yuridis MP tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili serta memutuskan permohonan pemohon,” urai Syahrir Cakkari, Rabu (22/7/2020).

Adapun tidak dilaksanakannya penetapan MP, menurut Syahrir karena personal pemohon pada dua perkara permohonan sedang menjalan sanksi disiplin organisasi, dengan pemberhentian sementara sebagai pengurus DPD Partai Golkar Sulsel, sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf b PO No.15 tahun 2917 tentang penegakan disiplin organisasi.

Tak hanya itu, dalam proses sengketa tersebut, MP belum pernah menunjuk hakim mediasi.

Termasuk juga dan belum pernah melakukan mediasi sesuai amanah pasal 11 ayat (7) PO.No.16 Tahun 2017.

Dengan demikian penetapan yang dilakukan MP tersebut secara formil mengandung cacat prematur dan secara substantif melanggar wewenang karena dilakukukan oleh MP secara tanpa kewenangan menurut Hukum dan PO.

Selain melakukan langkah diatas, Golkar Sulsel juga akan mengambil beberapa sikap.

Pertama, menyatakan keberatan administrasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Panel Hakim MP dalam perkara tersebut.

Keberatan tersebut diajukan kepada Ketum DPP Golkar, dewan etik DPP, korbid kepartaian DPP dan korbid Polhukam DPP Golkar.

Tak hanya itu, tim hukum Golkar Sulsel juga akan mengkaji dan mempersiapkan langkah hukum untuk menguji penetapan MP kepada lembaga peradilan yang sah menurut hukum.

“Langkah-langkah inilah yang sementara kita persiapkan atas putusan MP,” tegas tim hukum Golkar Sulsel ini. (*)

spot_img
Terkini

KNPI – Sapma Sulsel dukung Polri Berantas Narkoba : Kita Siap Bantu

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Selatan menjadi perhatian semua pihak khususnya organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda...
Terkait
Terkini

KNPI – Sapma Sulsel dukung Polri Berantas Narkoba : Kita Siap Bantu

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Selatan menjadi perhatian semua pihak khususnya organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda...

Berita Lainnya