Kamis, April 3, 2025

Polres Harus Berani Bongkar Bandar Obat Jenis Daftar G di Palopo

Terkait

IDEAtimes.id, Palopo;- Beberapa waktu lalu dua orang pemuda diamankan aparat kepolisian Kota Palopo karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan obat daftar G jenis Tramadol dan THD.

Seperti yang di lansir di halaman Media Online Tekape.co, Saat keduanya diamankan, terdapat 1 (satu) botol obat tablet berwarna putih, berisi obat THD 900 butir.

Sebanyak 200 (Dua ratus) butir obat-obatan jenis THD yg dikemas dalam 20 (dua puluh) sachet. Kemudian 15 (lima belas) butir obat-obatan jenis THD yg dikemas dlm 3 (tiga) sachet. 11 (sebelas) papan obat-obatan jenis Tramadol berjumlah 110 (seratus sepuluh) butir, dan 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam.

Faisal Baharuddin Eks Sekertaris Bem Fakultas Hukum Unanda geram lantaran masi terjadi proses jual beli dan penyalahgunaan obat jenis daftar G.

“Tak mungkin ada berseliweran di kota julukan religius ini jika tidak ada bandar yang menyuplai dan memperjual belikan secara transaksional. Polres harus sigap membongkar ini.”Tegas Faisal, Selasa, 11/8.

Dari sisi hukum sangat jelas, Faisal sapaan akrabnya mengatakan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum.

“Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).” Terangnya.

“Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin kalau memang tidak ada izin. Kalau dia mengantongi izin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti potensi yang di jatuhi adalah UU Kesehatan,” jelasnya.

Faisal juga menyampaikan rasa prihatinnya jika ini benar-benar tidak di tanggapi secara dalam, kasian generasi jika harus hidup dan tumbuh di lingkungan demikian.

Olehnya itu Polres Kota Palopo harus memutus mata rantai penyebarannya sampai pada pemasoknya yakni bandar.

“Saya pikir mudah saja dengan menggali keterangan 2 pemuda yang sudah di amankan beberapa waktu lalu jika. Tandasnya.”(*)

spot_img
Terkini

Eks Komisioner Sebut Ome’ Berpotensi Diskualifikasi dari PSU Pilkada Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin...
Terkait
Terkini

Eks Komisioner Sebut Ome’ Berpotensi Diskualifikasi dari PSU Pilkada Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin...

Berita Lainnya