IDEAtimes.id, MAKASSAR – Polda Sulsel akhirnya menangkap pelaku video call seks terhadap mahasiswi di UIN Alauddin Makassar.
Melalui konfrensi pers, Kamis, (08/10/2020), Kapolda Irjen Pol Merdisyam menjelaskan 1 (satu) tersangka yang diamankan yaitu KNA (26).
KNA merupakan warga Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba dimana melakukan tindak asusila melalui video call.
Sebelum ditangkap, Polda Sulsel menerima laporan diduga korban yang berjumlah 15 orang dan 4 orang diperiksa intensif.
“Keempat korban tersebut merupakan mahasiswi UIN.” Kata Kapolda Sulsel di Mapolrestabes Makassar, Kamis, (08/10).
Kemudian, korban menjelaskan jika mereka merasa di lecehkan dengan diperlihatkan konten asusila dari pelaku melalui Video Call dan foto.
“Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,” jelas Kapolda.
Lebih lanjut, dikatakan, bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial Whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.
Merdisyam juga menjelaskan jik motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya, karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas.
Kronologis penangkapan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba.
Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku, dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban.
Aparat kemudian menyita barang bukti berupa, 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban.
Ada pun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1), pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram menggunakan akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya sendiri di Bulukumba. (*)