IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kasus salah tangkap oleh kepolisian saat demo UU Cipta Kerja di Makassar menjadi perhatian PBHI Sulsel.
Pasalnya, salah seorang dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) inisial AM ditangkap dan dianiaya oleh oknum polisi.
Kadiv Advokasi PBHI Sulsel, Syamsumarlin mengatakan, PBHI Sulsel akan mendampingi korban untuk menuntut keadilan.
“Kita akan dampingi korban melapor ke Polda Sulsel hingga pengaduan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.”ungkap Syamsumarlin, Minggu , (11/10/2020) di Kantor PBHI Sulsel, Jalan Topaz Raya.
“Tindakan pemukulan secara brutal dan membabi buta terhadap AM ini tidak bisa dibenarkan, ini harus diatensi oleh Kapolda Sulsel agar marwah institusi Polri sebagai penegak hukum tetap terjaga.” terangnya.
Sem, sapaannya, mengatakan, tindakan oknum aparat kepolisian ini terhadap korban ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
“Polri dalam melakukan upaya pengamanan unjuk rasa harusnya mengedepankan upaya-upaya persuasif dan tetap mengayomi masyarakat sekitar. Perihal tersebut jelas telah diatur dalam UU dan aturan internal Polri dalam Perkap yang ada.” tandasnya.
(Napo)