Rabu, Januari 28, 2026

Oknum Kades di Wajo Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Terkait

IDEAtimes.id, WAJO – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kepala Desa di Wajo terhadap mahasiswa KKP menemui titik terang.

Polres Wajo akhirnya menetapkan tersangka yang tak lain adalah Kades Lempong, Abdul Karim, Jumat, (16/10/2020).

Dalam penyidikan, 10 orang saksi berhasil dihadirkan oleh pihak kepolisian salah satunya ahli bahasa.

“Setelah mengambil keterangan saksi ahli bahasa, Abdul Karim dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Muhammad Islam.

Lanjut Islam, Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Namun, Kapolres Wajo enggan membeberkan apakah penetapan tersangka Kades Lempong dibarengi dengan penahanan.

“Itu kewenangan penyidik.” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswi inisial AP melaporkan Abdul Karim dugaan pelecehan seksual.

AP membeberkan, Abdul Karim mencium dirinya saat berpamitan untuk pulang kampung usai menjalani masa KKP di Desa Lempong.(*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Ahmad Ali : RMS Belum Beri Kepastian untuk Gabung PSI, Kalau Jadi Suatu Kehormatan 

IDEAtimes.id, MAKASSAR — Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan bahwa Rusdi Masse...
Terkait
Terkini

Ahmad Ali : RMS Belum Beri Kepastian untuk Gabung PSI, Kalau Jadi Suatu Kehormatan 

IDEAtimes.id, MAKASSAR — Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan bahwa Rusdi Masse...

Berita Lainnya