Sabtu, Juni 14, 2025

Oknum Kades di Wajo Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Terkait

IDEAtimes.id, WAJO – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kepala Desa di Wajo terhadap mahasiswa KKP menemui titik terang.

Polres Wajo akhirnya menetapkan tersangka yang tak lain adalah Kades Lempong, Abdul Karim, Jumat, (16/10/2020).

Dalam penyidikan, 10 orang saksi berhasil dihadirkan oleh pihak kepolisian salah satunya ahli bahasa.

“Setelah mengambil keterangan saksi ahli bahasa, Abdul Karim dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Muhammad Islam.

Lanjut Islam, Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Namun, Kapolres Wajo enggan membeberkan apakah penetapan tersangka Kades Lempong dibarengi dengan penahanan.

“Itu kewenangan penyidik.” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswi inisial AP melaporkan Abdul Karim dugaan pelecehan seksual.

AP membeberkan, Abdul Karim mencium dirinya saat berpamitan untuk pulang kampung usai menjalani masa KKP di Desa Lempong.(*)

spot_img
Terkini

Hadapi Gugatan di MK, Kejati “Pasang Badan” untuk KPU Sulsel 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) siap pasang badan atau membantu Komisi...
Terkait
Terkini

Hadapi Gugatan di MK, Kejati “Pasang Badan” untuk KPU Sulsel 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) siap pasang badan atau membantu Komisi...

Berita Lainnya