Sabtu, Juni 14, 2025

Kebakaran Kejagung RI, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejagung RI.

Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan kejagung.

“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka.” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat, (23/10).

Namun, dari 8 tersangka, Argo belum membeberkan identitas tersangka termasuk inisial.

Tapi, kata Argo, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai.

“Sehingga gedung Kejaksaan Agung terbakar.” tambahnya.

“Ini karena ke alpaan ya.” jelas dia.

Akibat kelalaian, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancamannya hukuman 5 tahun.” pungkas Argo.

(albar)

spot_img
Terkini

Hadapi Gugatan di MK, Kejati “Pasang Badan” untuk KPU Sulsel 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) siap pasang badan atau membantu Komisi...
Terkait
Terkini

Hadapi Gugatan di MK, Kejati “Pasang Badan” untuk KPU Sulsel 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) siap pasang badan atau membantu Komisi...

Berita Lainnya