IDEAtimes.id, JAKARTA – Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejagung RI.
Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan kejagung.
“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka.” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat, (23/10).
Namun, dari 8 tersangka, Argo belum membeberkan identitas tersangka termasuk inisial.
Tapi, kata Argo, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai.
“Sehingga gedung Kejaksaan Agung terbakar.” tambahnya.
“Ini karena ke alpaan ya.” jelas dia.
Akibat kelalaian, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancamannya hukuman 5 tahun.” pungkas Argo.
(albar)