Kamis, Maret 13, 2025

Miliki Airsoft Gun Tanpa Ijin, Seorang Satpam Diamankan

Terkait

IDEAtimes.id, GOWA – Seorang Satpam di salah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar berinisial MS (28 thn), diamankan pihak kepolisian Polres Gowa.

MS diamankan usai melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Jl. Mustafa Dg Bunga (Kantor Sekret Ukmlimawasila UIN Makassar) Romangpolong Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.

Kronologis kejadian berawal pada
Jumat (23/10/2020) pukul 00.30 WITA korban Ardiansyah (22 th) bersama dua rekannya sementara duduk duduk di bale bale halaman rumah (TKP).

Kemudian pelaku tiba tiba datang lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata Air Soft Gun.

“Pelaku kemudian mengarahkan Airsoft Gun kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman, ‘keluarko semua jangan ribut-ribut disni’, ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, Jumat, (23/10/2020).

Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku lalu mengantar pelaku kembali kerumahnya.

Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar kantor Sekret lalu mengeluarkan senjata Air Softgun kemudian menyuruh korban membuka pagar.

Pasca pagar dibuka oleh korban kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan Air Softgun ke kepala korban Lk. Ardiansyah (22 th).

Berkat laporan dari masyarakat selanjutnya IPDA Imran selaku Kanit Tim Anti Bandit bersama anggota bergerak menuju TKP selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial Lel SD (23) bersama barang bukti 1 pucuk Airsoft Gun dirumahnya yang tidak jauh dari TKP.

“Terduga pelaku merupakan oknum Security disalah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar dan kepemilikan Airsoft Gun tersebut tanpa ijin.” jelasnya.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak didekat rumahnya lalu mendatangi TKP.

Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan rekannya sering ribut ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951 Dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

spot_img
Terkini

Antisipasi Peminjaman, Wali Kota Appi Akan Pasang GPS untuk Kendaraan Dinas Pemkot 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di bawah naungan...
Terkait
Terkini

Antisipasi Peminjaman, Wali Kota Appi Akan Pasang GPS untuk Kendaraan Dinas Pemkot 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di bawah naungan...

Berita Lainnya