IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan tetapkan 13 tersangka kasus perusakan kantor dan pembakaran ambulance milik Partai Nasdem saat aksi tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Kamis (22/10/2020) malam.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, aksi perusakan tersebut berawal dari demonstrasi Aliansi Makar dan Geram (Gerakan Rakyat Makassar) yang terdiri dari gabungan kelompok yang menutup jalan dan orasi.
Merdisyam mengatakan, Mereka merusak dan membakar prasarana umum dan barang milik orang, bukan hanya Kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Nasdem Makassar.
“Para tersangka berasal dari mahasiswa, pelajar, tukang parkir, dengan tiga anak anak, kini sudah ada total 13 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut,” kata Merdisyam saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).
Lanjutnya, kini mereka ditahan dan sedang dalam masa perampungan penyidikan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Untuk para tersangka yang masih anak-anak, kata Merdisyam, motif mereka merusaka hanya ikut-ikutan dengan melihat ajakan di media sosial dan selanjutnya akan diserahkan ke tempat rehabilitasi anak.
“Motifnya bukan unjuk rasa tapi memang ingin melakukan anarkis. Mereka tidak ada yang ngaku anarko. tapi kalau dilihat cara-caranya ya sudah begitu,” tutur Merdisyam.
“Kita men-split (memisahkan) pemberkasan menjadi empat. Pertama berkas perkara terkait pembakaran mobil ambulance, lalu pengursakan kantor nasdem, pemberkasan anak di bawah umur, dan pemberkasan penyalahgunaan narkoba,” tegas Merdisyam.
Para tersangka pun dijerat Pasal 187 ayat 1 sub pasal 170 ayat 1 pasal 55, 56 KUHP tentang perusakan ancaman hukuman 12 tahun, dan 5 tahun enam bulan.(*)