IDEAtimes.id, MAKASSAR – Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel mencatat 104 kasus korupsi yang mandek di tahun 2020.
Dari 104 kasus yang dimaksud, 53 kasus ditangani oleh kejaksaan dan 51 kasus ditangani oleh pihak kepolisian.
“Saat ini total 53 kasus di kejaksaan, 30 kasus ditangani oleh Kejati Sulsel dan 23 kasus ditangani Kejari yang ada di Sulsel.” ungkap Jumail, Peneliti ACC saat menggelar konfrensi pers,Senin, (28/12/2020).
Saat ini, kata Jumail, 30 kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulsel, 18 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap lidik.
“Untuk yang ditangani Kejari di Sulsel sebanyak 23 kasus, 11 kasus diantaranya tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan.” terang Jumail.
Adapun 51 kasus mandek di Kepolisian, Jumail merincikan 28 kasus ditangani Polda Sulsel dam 23 kasus ditangani Polres jajaran di Sulsel.
“Dari 28 kasus dugaan korupsi yang mandek di Polda Sulsel, secara rinci, 12 kasus tahap penyelidikan dan 16 kasus tahap penyidikan. Sementara, 23 kasus dugaan korupsi yang mandek di jajaran Polres di Sulsel, terdiri dari 11 kasus tahap penyelidikan dan 12 kasus tahap penyidikan,” jelasnya.
Jumail juga mengungkapkan, bahwa kasus-kasus dugaan korupsi yang penanganannya madek di kejaksaan dan kepolisian, sebagian besar merupakan kasus bawaan dari tahun 2019.
“Banyak kasus dugaan korupsi 2019 yang kembali mandek di tahun 2020, jadi rapor pemberantasan korupsi masih merah,” ucap Jumail.
Jumail juga membeberkan, dari sejumlah kasus yang proses penyelidikannya masih jalan di tempat.
“Kasus BPNT dikawal Kejati Sulsel dan Polda Sulsel dalam mengawasi penyalurannya. Namun berbagai laporan yang masuk belum ada tindak lanjut Kejati Sulsel,” katanya.
Sama halnya dengan kasus PDAM Kota Makassar, kata dia, sampai saat ini masih proses lidik. Padahal, menurutnya, sudah ada temuan BPK sebesar kurang lebih Rp31 miliar yang terindikasi dugaan korupsi.
“Selanjutnya di penyidikan kasus DAK mengendap di Kejati Sulsel dari tahun 2019, hingga 2020 masih masuk dalam catatan akhir tahun. Padahal sudah dilakukan pemeriksaan puluhan saksi, seperti pada kasus DAK Enrekang dan kasus DAK Bulukumba,” pungkasnya.(*)