IDEAtimes.id, NGAWI – Seorang pria AR (29) warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini terjadi usai AR mencoba mengajak seorang perempuan bersuami SW berhubungan badan dengan cara mengirimkan video porno.
Melansir tribunnews, Video yang dikirim oleh AR adalah video asusila diriny saat berhubungan badan dEngan pacarnya RL.
“Video menyampaikan jika berkenan dia juga mau melakukan perbuatan mesum dengan pelapor.” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung, Sabtu (6/2/2021) mengutip tribunnews.
Dijelaskan I Gusti, AR pada awalnya meminta bantuan SW untuk menjadi saksi RL yang juga pacar pelaku untuk mengurus perceraiannya.
Namun, saat berkunjung ke rumah SW untuk menyampaikan maksud keinginannya, AR justru tertarik berbuat mesum dengan SW sehingga ia mengirimkan video porno tersebut.
“Pelaku mengirimkan video mesum dengan RL dan Foto asusila Ibu RL yang memperlihatkan bagian tubuhnya.” terangnya.
Sehingga, SW yang mereasa risih dengan kelakuan AR kemudian memberi tahu kepada suaminya dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan handphone miliknya yang digunakan merekam dan mengirim video asusila tersebut.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi eletronik.” ujarnya.(*)