IDEAtimes.i,d, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 3 tersangka kasus OTT di Sulsel, Sabtu, (27/2/2021) kemarin.
Penetapan ini dilakukan usai melakukan penyidikan Sabtu, (27/2/2021) selama kurang lebih 8 jam.
“KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam kasus ini ada tiga orang yaitu NA, IR dan AS.” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat konfrensi pers, Minggu, (28/2/2021) dini hari.
Dengan penetapan ini, KPK akan menahan ketiganya secara terpisah selama dua puluh hari kedepan.
(Fadil/Ilh)