IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyerahkan santunan kepada keluarga penyelenggara Ad Hoc yang meninggal pada pelaksanaan tahapan pilwali Makassar 2020, Rabu, (5/5/2021).
Selain itu santunan juga diberikan kepada penyelenggara Ad Hoc yang menderita sakit berat pada saat pelaksanaan tahapan Pilwali Makassar 2020.
Besaran Santunan untuk penyelenggara Ad Hoc yang meninggal diberikan sebesar RP. 36.000.000.
KPU Makassar juga memberi santunan kepada penyelenggara yang sakit berat, yaitu lumpuh dan stroke dengan besaran santunan Rp. 16.500.000.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, pemberian santunan ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU Makassar kepada seluruh penyelenggara adhoc yang sudah berjuang dan berkontribusi mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2020.
“Bagi kami di KPU Makassar, penyelenggara Ad Hoc adalah pahlawan demokrasi yang sebenarnya.” ucapnya.(*)