Kamis, Juni 4, 2026

Putusan PT TUN Jakarta Keliru, Kuasa Hukum NH Ajukan Kasasi

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Kuasa Hukum Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Muslim Jaya Butarbutar berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Negeri Jakarta yang dianggap keliru dan tidak benar.

Dalam keterangannya, Muslim Jaya Butarbutar menanggapi pernyataan kubu Sri Untari Bisowarno, yang menyebut Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

Hal tersebut dikarenakan, eksepsi Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT, sangat tidak jelas sesungguhnya apa yang diputus oleh Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, terkait eksepsi tergugat dan tergugat Intervensi Sdr Sri Untari Bisowarno,” kata Muslim Jaya dalam rilisnya. Rabu (5/5/2021).

Tak hanya itu, Muslim juga menanggapi secara umum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/PT.TUN/2021/JKT, dan pernyataan Kuasa Hukum Sri Untari Bisowarno.

Muslim menambahkan, bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tidak lazim dalam sebuah putusan hukum.

Selanjutnya kata dia, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT, sama sekali tidak menyebut adanya putusan yang menyebut HM Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin tidak sah.

Pernyataan Kuasa Hukum Sri Untari Bisowarno di beberapa media dalam menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, dengan menyebut H.M Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah pernyataan sesat dan menyesatkan.

“Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara tersebut sama sekali tidak menyentuh pokok perkara,” tambahnya.
Apalagi kata dia, sampai saat ini, dirinya selaku kuasa hukum Nurdin Halid selaku Ketua Umum DEKOPIN terpilih melalui Keputusan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia, belum menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 61/2021/PT.TUN.JKT, dan secara umum kami menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena menurut kami Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang keliru dan tidak benar.

“Kami berharap Mahkamah Agung RI dapat mengkoreksi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” pungkasnya. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Andi Sudirman, Satu-satunya Gubernur di Indonesia yang jadi Pembicara di Forum Strategis Nasional 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun...
Terkait
Terkini

Andi Sudirman, Satu-satunya Gubernur di Indonesia yang jadi Pembicara di Forum Strategis Nasional 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun...

Berita Lainnya