IDEAtimes.id, RIAU – Deni Ariawan (41) ditetapkan tersangka oleh polisi usai menampar imam masjid di Pekanbaru, Riau, Jumat, (7/5/2021) kemarin.
Deni menampar Juhri Ashari Hasibuan yang juga imam masjid Baitul Ar’sy saat sedang salat subuh.
Penetapan tersangka Deni usai polisi memeriksa pelaku, saksi dan sejumlah alat bukti termasuk CCTV.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Setelah pemeriksaan kami tetapkan sore ini (Jumat) pelaku DA sebagai tersangka.” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang, Jumat , (7/5).
Penetapan tersangka, kata Nandang, didukung beberapa bukti salah satunya kamer CCTV.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat jelas menampar imam masjid saat sedang salat.
“Ya termasuk CCTV juga sudah kami periksa. Termasuk dari situ kita lihat juga, didukung alat bukti lain.” terangnya.(*)