IDEAtimes.id, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menahan kakak beradik terkait kasus pembuangan bayi dan hubungan sedarah alias inses.
Keduanya kini ditahan karena terbukti membuang bayi hasil hubungan keduanya.
Melansir suara.com, tersangka cowok dijerat pasal persetubuhan dibawah umur sedangkan wanita yang juga adik tersangka cowok dijerat pasal pembuangan bayi.
“Sudah dua orang kami tahan, besok dirilis.” kat Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Kamis, (10/6/2021).
Awalnya, warga RT 04/01, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan di sebuah lahan kosong pada Selasa, (8/6/2021).
Jasad bayi perempuan tersebut diduga merupakan hasil persetubuhan kakak dan adik sebagaimana disampaikan Ketua RT 04 RW 01 Kelurahan Bintara Jaya, Nasrudin.
Dirinya menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya mendapatkan informasi mengenai ditemukannya jasad bayi perempuan.
Sehingga, ia yang mendapat informasi tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Bekasi Kota dan diteruskan ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Kemudian dilanjutkan ke polsek polres, kita bersama-sama datang ke TKP. Pada saat kita di TKP, bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum ada penemuan mayat bayi perempuan,” kata Nasrudin, Rabu (9/6/2021).
Tak berselang lama, aparat kepolisian langsung mengamankan satu tersangka. Dia ialah wanita yang membuang jasad bayi tersebut.
“Alhamdulillah dalam waktu yang tidak cukup lama tersangka bisa ditemukan kemudian tersangka diamankan oleh pihak Polres Kota Bekasi. Dari penemuan (jasad bayi), penangkapan tersangka kurang lebih sekitar satu jam,” katanya.
(Iksan/suara.com)