Kamis, Juni 4, 2026

Penerapan PPKM, Pedagang dari Luar Luwu Wajib Bawa Hasil Tes Swab Antigen

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terkait Pengetatan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam surat edaran bernomor 035/Satgas-C19/VII/2021 itu, terdapat dua belas poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Diantaranya adalah pedagang di pasar dikhususkan bagi pedagang lokal saja.

“Bagi pedagang dari luar daerah diwajibkan menunjukkan hasil swab rapid antigen per hari itu dan jika tidak maka akan dilakukan swab rapid antigen oleh petugas.” bunyi poin ke 3.

Di poin ke 4, tempat peribadatan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk perkantoran, diwajibkan menerapkan 50 persen kehadiran pegawai dan sisanya melaksanakan kerja dari rumab atau Work From Home (WFH).

“Poin ke 7, pelaku usaha seperti kedai, warkop, rumah makan, cafe dan lain-lain hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WITA.” bunyi poin 7.

Perbelakuan PPKM ini bukan hanya di Kabupaten Luwu saja namun serentak diseluruh Indonesia mengingat lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat.(*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Andi Sudirman, Satu-satunya Gubernur di Indonesia yang jadi Pembicara di Forum Strategis Nasional 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun...
Terkait
Terkini

Andi Sudirman, Satu-satunya Gubernur di Indonesia yang jadi Pembicara di Forum Strategis Nasional 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun...

Berita Lainnya