IDEAtimes.id, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terkait Pengetatan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam surat edaran bernomor 035/Satgas-C19/VII/2021 itu, terdapat dua belas poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Diantaranya adalah pedagang di pasar dikhususkan bagi pedagang lokal saja.
“Bagi pedagang dari luar daerah diwajibkan menunjukkan hasil swab rapid antigen per hari itu dan jika tidak maka akan dilakukan swab rapid antigen oleh petugas.” bunyi poin ke 3.
Di poin ke 4, tempat peribadatan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk perkantoran, diwajibkan menerapkan 50 persen kehadiran pegawai dan sisanya melaksanakan kerja dari rumab atau Work From Home (WFH).
“Poin ke 7, pelaku usaha seperti kedai, warkop, rumah makan, cafe dan lain-lain hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WITA.” bunyi poin 7.
Perbelakuan PPKM ini bukan hanya di Kabupaten Luwu saja namun serentak diseluruh Indonesia mengingat lonjakan kasus Covid-19 terus meningkat.(*)