Rabu, Januari 28, 2026

Kasus Tipikor Nurdin Abdullah Sudah Terdaftar di PN Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas Nurdin Abdullah ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gubernur Sulsel non aktif ini nantinya akan menjalani persidangan di PN Makassar secara daring.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan bupati Bantaeng ini telah terdaftar.

IMG 20210713 WA0067
Tangkapan layar perkara Nurdin Abdullah di PN Makassar yang telah terdaftar (Foto/Ist)

Tanggal pendaftaran perkara tersebut Senin, 12 Juli 2021 dengan nomor perkara : 45/pidsus.TPK/PN Mks. Adapun yang ditunjuk KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Dwi Nugroho dengan terdakwa M. Nurdin Abdullah.

Diketahui, hampir 5 bulan lebih Nurdin Abdullah berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak di Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rujabnya.(*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Ahmad Ali : RMS Belum Beri Kepastian untuk Gabung PSI, Kalau Jadi Suatu Kehormatan 

IDEAtimes.id, MAKASSAR — Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan bahwa Rusdi Masse...
Terkait
Terkini

Ahmad Ali : RMS Belum Beri Kepastian untuk Gabung PSI, Kalau Jadi Suatu Kehormatan 

IDEAtimes.id, MAKASSAR — Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan bahwa Rusdi Masse...

Berita Lainnya