Jumat, Desember 5, 2025

Kasus Tipikor Nurdin Abdullah Sudah Terdaftar di PN Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas Nurdin Abdullah ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gubernur Sulsel non aktif ini nantinya akan menjalani persidangan di PN Makassar secara daring.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan bupati Bantaeng ini telah terdaftar.

IMG 20210713 WA0067
Tangkapan layar perkara Nurdin Abdullah di PN Makassar yang telah terdaftar (Foto/Ist)

Tanggal pendaftaran perkara tersebut Senin, 12 Juli 2021 dengan nomor perkara : 45/pidsus.TPK/PN Mks. Adapun yang ditunjuk KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Dwi Nugroho dengan terdakwa M. Nurdin Abdullah.

Diketahui, hampir 5 bulan lebih Nurdin Abdullah berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak di Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rujabnya.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...
Terkait
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...

Berita Lainnya