IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 45 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, makin terbuka.
Sebagai wujud komitmen mengawal persoalan tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Makassar memberi dukungan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memproses kasus dugaan penggelapan ini secara tegas.
“Dengan penuh hormat, kepada penegak hukum. Kami meminta agar para pelaku yang terlibat dalam membuat rekening rekayasa/bodong dalam kasus yang sedang kami kawal ini harus dihukum tegas,” kata Hasrul Kaharuddin dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Makassar, Senin (13/9).
Tak sampai di situ, Arul sapaannya juga menuntut agar BNI sebagai usaha milik negara harus sepenuhnya bertanggung jawab dalam persoalan ini.
Sebab jika tidak, maka kepercayaan publik akan turun drastis dan hal itu akan menjadi kerugian besar.
“Kejahatan perbankan ini bukan perbuatan personal, BNI secara institusi harus bertanggung jawab. Yang telah ditetapkan tersangka adalah pegawai BNI yang menawarkan deposito di BNI. Kalau ini tidak dilakukan maka BNI bisa saja lepas tanggung jawab dan melemparkan tanggung jawab kejahatan perbankan tersebut kepada tersangka,” jelas Arul.
Lebih lanjut, Arul menegaskan bahwa pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab internal BNI sehingga tak ada alasan untuk lepas tangan dari masalah ini.
Ia juga menuntut agar BNI segara memulihkan kerugian nasabah, “Bahwa kejahatan perbankan tersebut melibatkan institusi, maka BNI harus segera mengembalikan dana nasabah yang hilang,” ujarnya.
Respons OJK
Sebelumya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mendorong bank BNI agar terbuka memberi penjelasan ke publik.
Dan bila BNI nyata bersalah, kata Anto Prabowo, maka BNI sepatutnya mengganti dana nasabah yang raib tersebut.
“Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap SOP merupakan tanggung jawab dari internal bank,” terangnya.
Sementara itu, bank BNI tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya.
“Sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan,” tutur Anto kepada Kontan, Minggu (12/9/2021).
Ia juga menjelaskan kalau OJK itu berfungsi memastikan sistem pengendalian internal berjalan. Sehingga dalam perlu diurai betul-betul.
“Sehingga kasus yang terjadi ini tidak bisa digeneralisir tetapi dari aspek pengawasan, masalah kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP. Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya,” terangnya.
Polisi ringkus oknum pegawai
Tak berlangsung lama setelah berbagai pihak mendesak Mabes Polri agar bertindak tegas dalam perkara tersebut.
Pada Minggu, 12 September 2021, kepolisian meringkus oknum pegawai BNI yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 45 miliar di Makassar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menegaskan kalau si pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian nasabah BNI.
Bahkan Polri juga sudah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut
“Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelakunya berinisial MBS, pelaku langsung dilakukan penahanan,” kata Helmy Santika kepada Kompas. (**)